KPK Bidik Perintangan Penyidikan di Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya sejumlah percakapan atau pesan singkat yang telah dihapus dari beberapa Handphone yang disita penyidik dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa temuan tersebut diketahui saat penyidik melakukan pendalaman terhadap barang bukti elektronik yang diamankan dalam proses penyidikan.
“Penyidik menemukan beberapa percakapan sudah dihapus,” kata Budi, Selasa (23/12/2025).
Menurut Budi, penghapusan pesan-pesan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai tindakan perintangan penyidikan. KPK saat ini tengah menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang terlibat dalam upaya menghilangkan jejak komunikasi tersebut.
“KPK akan mendalami dan menelusuri siapa pihak yang memberikan perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi itu,” tegasnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Ketiga tersangka tersebut ialah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Kabupaten Bekasi, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati Ade, serta Sarjan selaku pihak swasta.
Penetapan para tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi.
Topik:
KPK Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Ade KuswaraBerita Terkait
Kasus K3 Kemenaker Melebar, Nama Eks Menaker Ida Fauziyah Terseret dalam Skandal K3
9 jam yang lalu
Tambang Ilegal Pulau Gebe: Aroma Konflik Kepentingan Gubernur, Aparat Hukum Didesak Turun Tangan
9 jam yang lalu
Bos PT Blueray Akhirnya Menyerah! John Field yang Kabur Saat OTT KPK Ditangkap dalam Skandal Suap Impor Bea Cukai
13 jam yang lalu
Kasus Suap PN Depok Melebar: Pintu Masuk KPK Telusuri Peran Isa Rachmatarwata di Balik PT Karabha Digdaya
13 jam yang lalu