KPK Bidik Perintangan Penyidikan di Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 23 Desember 2025 3 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya sejumlah percakapan atau pesan singkat yang telah dihapus dari beberapa Handphone yang disita penyidik dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa temuan tersebut diketahui saat penyidik melakukan pendalaman terhadap barang bukti elektronik yang diamankan dalam proses penyidikan.

“Penyidik menemukan beberapa percakapan sudah dihapus,” kata Budi, Selasa (23/12/2025).

Menurut Budi, penghapusan pesan-pesan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai tindakan perintangan penyidikan. KPK saat ini tengah menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang terlibat dalam upaya menghilangkan jejak komunikasi tersebut.

“KPK akan mendalami dan menelusuri siapa pihak yang memberikan perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi itu,” tegasnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Ketiga tersangka tersebut ialah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Kabupaten Bekasi, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati Ade, serta Sarjan selaku pihak swasta.

Penetapan para tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi.

Topik:

KPK Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Ade Kuswara