Skandal Chromebook: Aliran Triliunan ke 12 Perusahaan, Kejagung Selidiki Tersangka Korporasi
Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, mengungkapkan kemungkinan penetapan tersangka korporasi jika bukti keterlibatan ditemukan.
“Bukan hal yang tidak mungkin. Sedang kita dalami. Kalau nanti korporasi terlibat bisa saja,” ujar Anang, Selasa (23/12/2025). Penyidik Direktorat Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga masih menelusuri investasi Google ke Go-Jek, yang sebelumnya sempat disinggung dalam persidangan.
Menurut jaksa penuntut umum, proyek pengadaan Chromebook diduga menjadi “siasat” Nadiem Makarim untuk mendorong investasi Google ke perusahaannya, PT AKAB (Aplikasi Karya Anak Bangsa).
Dalam surat dakwaan terdakwa, tercatat sejumlah investasi Google ke PT AKAB:
2017: US$99,9 juta
2019: US$349,9 juta
Google Asia Pasifik Pte Ltd: US$59,9 juta
Mei–Oktober 2021: US$276 juta
Penanaman modal terakhir terjadi setelah Nadiem menerbitkan Permendikbud No. 5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Jaksa menilai langkah ini semata-mata untuk meningkatkan investasi Google ke PT AKAB.
Lebih jauh, dakwaan menyebut ada 12 perusahaan yang diuntungkan dari proyek pengadaan Chromebook, dengan total nilai mencapai triliunan rupiah. Berikut rinciannya:
PT Supertone (SPC) – Rp44,96 miliar
PT Asus Technology Indonesia (ASUS) – Rp819,3 juta
PT Tera Data Indonesia (AXIOO) – Rp177,41 miliar
PT Lenovo Indonesia (Lenovo) – Rp19,18 miliar
PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) – Rp41,18 miliar
PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) – Rp2,27 miliar
PT Gyra Inti Jaya (Libera) – Rp101,51 miliar
PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) – Rp341 juta
PT Dell Indonesia (Dell) – Rp112,68 miliar
PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) – Rp48,82 miliar
PT Acer Indonesia (Acer) – Rp425,24 miliar
PT Bhinneka Mentari Dimensi – Rp281,68 miliar
Pakar hukum Universitas Bung Karno Hudi Yusuf juga menilai kasus ini berpotensi memunculkan tersangka korporasi karena skema pengadaan dan aliran dana investasi Google dinilai saling terkait dengan kepentingan bisnis terdakwa.
“Jika terbukti korporasi terlibat dalam manipulasi proyek pemerintah untuk keuntungan bisnis tertentu, penetapan tersangka bukan sekadar kemungkinan, tapi hampir pasti,” kata Hudi kepada Monitorindonesia.com.
Kejagung saat ini masih fokus mendalami seluruh aliran dana, relasi investasi, serta kemungkinan peran aktif para perusahaan dalam proyek pengadaan Chromebook.
Penyidik Jampidsus memastikan pendalaman tidak hanya menyasar individu terdakwa, tetapi juga entitas korporasi yang berpotensi diuntungkan dari kebijakan pemerintah.
Topik:
Kejaksaan Agung Korupsi Chromebook Nadiem Makarim PT AKAB Google Investment Tersangka Korporasi Kemendikbudristek Dugaan Kolusi Pengadaan Pendidikan Investasi Google ke Go-Jek