5 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2026, Ini Daftar Kenaikannya!

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 23 Desember 2025 3 jam yang lalu
Lima Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2026 (Foto: Ist)
Lima Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2026 (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Sejumlah provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Hingga hari ini, tercatat ada lima provinsi yang resmi mengetok angka UMP baru, yakni Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan.

Penetapan UMP 2026 menggunakan formula terbaru sesuai PP Pengupahan, yaitu:

UMP = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)

Di mana nilai Alfa ditentukan dalam rentang 0,5-0,9, tergantung kondisi ekonomi dan kebijakan masing-masing provinsi.

Berikut rincian kenaikan UMP di beberapa provinsi:

Sumatra Utara

Pemerintah Provinsi Sumatra Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 3.228.971. Kenaikan ini mencapai 7,9% dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 2.992.559, sehingga secara nominal setiap pekerja akan mendapatkan tambahan Rp 236.412.

"Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9% ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan," ujar Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution dalam keterangannya.

Sumatra Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan resmi menetapkan (UMP) 2026 sebesar Rp 3.942.963, naik 7,1% dari UMP 2025 yang mencapai Rp 3.681.561. Dengan kenaikan ini, pekerja akan memperoleh tambahan Rp 261.392 secara nominal.

Penetapan UMP dilakukan pada Jumat (19/12/2025), melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/ Disnakertrans/2025 yang langsung ditandatangani Gubernur.

Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026 naik sebesar 6,12% melalui SK Gubernur Nomor 188.44/477/2025. UMP Kalteng 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan, naik Rp212.516 dari tahun sebelumnya.

Penetapan ini merupakan hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng dan mengacu pada PP RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja. 

Sulawesi Utara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4.002.630, meningkat Rp227.205 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

Kenaikan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025, dengan formulasi Alpha 0,8 dan pengali 6,018%, yang disesuaikan dengan kondisi riil pertumbuhan ekonomi daerah.

Sulawesi Selatan

UMP Sulawesi Selatan untuk 2026 naik 7,21%, menjadi Rp 3.921.088 dari sebelumnya Rp 3.657.527, sehingga pekerja akan menerima tambahan Rp 263.561.

Penetapan UMP 2026 menggunakan rentang alfa 0,8, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Surat Keputusan (SK) akan segera ditandatangani oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman.

Topik:

ump-2026 upah-minimum-provinsi