UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen jadi Rp5,72 Juta
Jakarta, MI - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta resmi mengalami kenaikan dan menembus angka Rp5,72 juta per bulan mulai 1 Januari mendatang. Kepastian ini sekaligus menandai kenaikan upah buruh Ibu Kota sebesar 6,17 persen untuk tahun 2026.
Kenaikan UMP tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada hari terakhir batas waktu penetapan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025), Pramono menyampaikan bahwa keputusan ini telah melalui kesepakatan bersama.
"Telah disepakati untuk kenaikan UMP DKI Jakarta Rp5.729.876," kata Pramono.
Pramono menegaskan bahwa Dewan Pengupahan DKI Jakarta sudah menggelar sejumlah pertemuan. Dirinya kemudian memutuskan kenaikan UMP 2026 tersebut melalui keputusan gubernur.
Selain menaikkan upah minimum, Pramono juga memastikan adanya pemberian insentif tambahan bagi para pekerja di Jakarta. Bentuk insentif itu mencakup bantuan transportasi, pangan, dan kesehatan yang juga dicantumkan dalam keputusan gubernur.
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, rumus kenaikan UMP tahun depan adalah: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Pemerintah menetapkan rentang alfa yang dipakai sebagai dasar perhitungan adalah 0,5 sampai 0,9.
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan nilai alfa 0,9 dalam penghitungan UMP 2026. Desakan ini disampaikan agar kenaikan upah tahun depan dapat mencapai 6,9 persen.
Sebagai informasi, UMP Jakarta pada 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761. Jika kenaikan mencapai 6,9 persen, KSPI menilai upah minimum tahun depan semestinya berada di angka Rp5.769.137.
Presiden KSPI yang juga menjabat Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, bahkan menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa secara berkelanjutan apabila penetapan kenaikan UMP 2026 tidak sesuai dengan tuntutan para pekerja.
Topik:
ump-2026 ump-jakarta-2026 pramono-anung