Daftar 11 Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2026

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 24 Desember 2025 6 jam yang lalu
Daftar 11 Provinsi yang Telah Menetapkan UMP 2026 (Foto: Ist)
Daftar 11 Provinsi yang Telah Menetapkan UMP 2026 (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pemerintah mewajibkan seluruh gubernur di Indonesia untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 selambat-lambatnya hari ini, Rabu (24/12/2025). Kebijakan ini berlaku menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," ujar Kementerian Ketenagakerjaan dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (24/12/2025).

Beberapa provinsi, termasuk DKI Jakarta dan Jawa Barat, dijadwalkan mengumumkan kenaikan UMP hari ini. Sementara itu, provinsi lain seperti Sumatera Utara hingga Bali sudah lebih dahulu menetapkan kenaikan UMP 2026. Berikut adalah daftar lengkapnya:

1. Sumatera Utara

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengumumkan kenaikan UMP untuk tahun 2026. Kenaikan UMP Sumut ditetapkan sebesar 7,8%.

Bobby menyebutkan bahwa keputusan ini ditetapkan pada 18 Desember 2025 dengan besaran kenaikan Rp 236.412. Dengan demikian, UMP Sumut pada 2026 meningkat dari Rp 2.992.559 menjadi Rp 3.228.971.

2. Sumatera Selatan

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, resmi menetapkan UMP Sumatera Selatan untuk tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963. Kenaikan ini mencapai 7,10% atau bertambah Rp 261.392 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 3.681.571.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani, Jumat (19/12/2025). 

Penetapan UMP tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi pada 18 Desember 2025, yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.

3. Kalimantan Tengah

Kalimantan Tengah telah resmi menetapkan UMP 2026. Berdasarkan informasi dari laman Pemprov Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran telah meneken UMP dan UMSP Kalteng Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/477/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025 lalu.

Dalam surat keputusan tersebut, UMP Kalteng 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.686.138 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 212.516 dibandingkan UMP 2025 atau meningkat sebesar 6,12% menjadi Rp 3.686.138

4. Sulawesi Utara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 4.002.630 per bulan. Angka ini naik 6,01% atau setara Rp 227.205 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

5. Sulawesi Tengah

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah untuk 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.179.565, naik 9,08% atau Rp 264.565 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 2.915.000. 

"Alhamdulillah, Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah telah menyepakati UMP dengan nilai tertentu," ujar Sekretaris Dewan Pengupahan Pemprov Sulteng Firdaus Karim.

6. Nusa Tenggara Barat

UMP Nusa Tenggara Barat (NTB) naik sebesar 2,725% menjadi Rp 2.673.861 pada tahun 2026. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp 70.930 dari UMP tahun 2025 yang sebesar Rp 2.602.931.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan hal paling penting dari penetapan besaran UMP ini adalah pengawasan. 

"Oleh karena itu, anggaran pengawasan untuk pelaksanaan pembayaran ini sudah diperbesar. Tak ada gunanya berapa pun angkanya jika tidak dibayarkan kepada pekerja," katanya melalui keterangan resmi.

7. Nusa Tenggara Timur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan UMP 2026 sebanyak Rp 2,45 juta. Jumlah ini naik Rp 126 ribu dibandingkan UMP 2025, yakni Rp 2,32 juta.

"UMP NTT tahun 2026 mengalami kenaikan Rp 126 ribu. Artinya, upah tahun 2025 Rp 2.328.969 di tahun depan UMP NTT naik menjadi Rp 2.455.898," ujar Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena.

8. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.182.955 per bulan, naik 6,3% atau Rp 188.761 dari UMP 2025 yang sebesar Rp 2.994.193. Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor usaha ditetapkan Rp 3.214.846. Penetapan UMP dituangkan dalam SK Gubernur Sumbar Nomor 562-851-2025, sedangkan UMSP melalui SK Gubernur Nomor 562-853-2025.

9. Gorontalo

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail resmi menetapkan UMP Gorontalo tahun 2026 sebesar Rp 3.405.144. Angka ini mengalami kenaikan 5,7% atau bertambah Rp 183.413 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp 3.221.731.

10. Bali

UMP Bali pada tahun 2026 naik 7,04% menjadi Rp 3.207.459. Penetapan itu berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang kemudian diajukan kepada Gubernur Bali Wayan Koster.

"Sepakat untuk merekomendasikan nilai UMP Bali tahun 2026 sebesar Rp 3.207.459 atau naik 7,04 persen dari UMP Bali tahun 2025," kata Koster melalui keterangan resminya, Selasa (23/12/2025).

11. Riau

Pemprov Riau menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.780.495,85, naik 7,74% atau Rp 271.719,63 dari tahun sebelumnya. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan daerah setempat.

"Kenaikan tersebut dengan persentase kenaikan 7,74%. Hal ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras Riau Roni Rakhmat.

Topik:

upah-minimum-provinsi ump-2026