Menaker: Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat Besok

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 23 Desember 2025 3 jam yang lalu
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (Foto: Dok Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (Foto: Dok Kemnaker)

Jakarta, MI - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta seluruh gubernur di Indonesia segera mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Pemerintah menetapkan tenggat waktu pengumuman paling lambat Rabu (24/12/2025).

Ketentuan tersebut disampaikan Yassierli seiring mulai berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan untuk tahun 2026.

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

Yassierli menyampaikan bahwa perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, yang selanjutnya diserahkan kepada gubernur sebagai rekomendasi penetapan. Ketentuan tersebut tertuang dalam PP Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025).

Dalam regulasi tersebut, gubernur diwajibkan menetapkan UMP dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Selain itu, gubernur juga berkewajiban menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Yassierli menjelaskan PP tentang Pengupahan 2026 disusun melalui kajian dan pembahasan yang panjang. Dalam beleid tersebut, pemerintah menggunakan formula baru untuk kenaikan upah.

"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9," jelasnya.

Yassierli menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, langkah yang diambil Presiden mencerminkan komitmen pemerintah dalam melaksanakan Putusan MK Nomor 168/2023," kata Yassierli.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 penetapan UMP masih berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan nilai kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Sejumlah provinsi telah lebih awal mengumumkan besaran UMP tahun 2026. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan UMP sebesar Rp3.228.971, meningkat 7,9 persen. 

Sementara itu, Sumatera Selatan menetapkan UMP Rp3.942.963 atau naik 7,10 persen. Kalimantan Tengah menetapkan UMP Rp3.686.138, meningkat 6,12 persen, sekaligus menetapkan UMSP.

Di wilayah Sulawesi, Provinsi Sulawesi Utara menetapkan UMP Rp4.002.630 atau naik Rp227.205. Sulawesi Selatan menetapkan UMP Rp3.921.088 atau naik 7,21 persen. Nusa Tenggara Barat menetapkan UMP Rp2.673.861 atau naik 2,7 persen.

Selain itu, Sumatera Barat menetapkan UMP sebesar Rp3.182.955 atau meningkat 6,3 persen serta menetapkan UMSP sebesar Rp3.214.846. Sementara Provinsi Gorontalo menetapkan UMP Rp3.405.144 atau mengalami kenaikan 5,7 persen.

Topik:

ump-2026 menaker-yassierli gaji