UMP Sumbar 2026 Naik 6,3% jadi Rp3,18 Juta

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 23 Desember 2025 5 jam yang lalu
UMP Sumatera Barat 2026 Naik 6,3% jadi Rp3.182.955 (Foto: Ist)
UMP Sumatera Barat 2026 Naik 6,3% jadi Rp3.182.955 (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.182.955. Besaran tersebut mengalami kenaikan 6,3% atau setara Rp188.761 dibandingkan UMP Sumbar tahun 2025 yang berada di level Rp2.994.193.

Selain UMP, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk dua sektor usaha dengan nilai sebesar Rp3.214.846, atau lebih tinggi dari UMP yang berlaku.

Penetapan UMP baru tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025, sementara UMSP ditetapkan melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025.

"UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk Tahun 2026 kita naikkan sebesar 6,3% dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga besarannya menjadi Rp3,18 juta. Sementara UMSP kita tetapkan sebesar Rp3,21 juta," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dalam keterangan, Selasa (23/12/2025).

Mahyeldi menyampaikan bahwa ketentuan UMP tidak diberlakukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK), karena mekanisme pengupahan sektor tersebut mengacu pada regulasi tersendiri sesuai peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, penerapan UMSP hanya berlaku untuk dua sektor usaha, yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya, serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sumatera Barat, Firdaus Firman, menjelaskan penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 merupakan hasil pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan Provinsi. 

Firdaus menyebut, proses pembahasan tersebut dilakukan melalui dua kali rapat, dengan rapat pertama dilaksanakan pada Jumat (19/12/2025), rapat lanjutannya pada Senin pagi (22/12/2025). Kebijakan upah minimum yang baru ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

"Surat Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026," kata Firdaus.

Rapat Dewan Pengupahan Provinsi tersebut dihadiri secara lengkap oleh unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, serta unsur pemerintah. 

Dalam forum itu, seluruh pihak sepakat menetapkan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar penetapan besaran UMP dan UMSP Sumbar Tahun 2026.

Topik:

ump-sumbar-2026 ump-2026 umsp-sumbar