BSI jadi Bank BUMN usai RUPSLB
Jakarta, MI - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) memantapkan posisinya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan tersebut ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Senin (22/12/2025).
Dalam RUPSLB tersebut, BSI juga melakukan penyesuaian besar pada Anggaran Dasar perseroan guna menyelaraskan status dan tata kelolanya dengan bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dengan perubahan tersebut, BSI kini berstatus persero dan sejajar dengan bank-bank BUMN lainnya, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Status BUMN BSI ditegaskan melalui kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna oleh Negara Republik Indonesia.
“Dengan adanya hak-hak istimewa Negara Republik Indonesia dalam kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna di BSI menyebabkan status Perseroan terkategori sebagai BUMN,” tulis manajemen BSI dalam dokumen RUPSLB, dikutip Selasa (23/12/2025).
Selain menyesuaikan diri dengan Undang-Undang BUMN, BSI juga melakukan pemutakhiran Anggaran Dasar berdasarkan POJK Nomor 2 Tahun 2024.
Penyesuaian tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola syariah, di mana Dewan Pengawas Syariah (DPS) kini memiliki posisi strategis sebagai pihak utama bank, sejajar dengan jajaran Direksi dan Dewan Komisaris.
“Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan peraturan OJK mengenai penerapan tata kelola syariah bagi bank umum syariah,” tulis bahan rapat tersebut.
Meski RUPSLB telah menyetujui langkah-langkah strategis tersebut, Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyono bersama Wakil Direktur Utama Bob Tyaska Ananta belum menyampaikan pernyataan resmi.
Seluruh rangkaian RUPSLB digelar secara elektronik sebagai bentuk pemenuhan prinsip keterbukaan informasi bagi perusahaan publik.
Topik:
pt-bank-syariah-indonesia-tbk bris rupslb himbara bank-bumn