Insentif Tax Holiday Diperpanjang hingga 2026

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 23 Desember 2025 5 jam yang lalu
Direktur Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu (Foto: Repro)
Direktur Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Kementerian Keuangan memastikan insentif tax holiday atau pembebasan pajak bagi dunia usaha tetap berlanjut pada 2026. 

"Berlanjut," ujar Direktur Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (23/11/2025).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020, insentif tax holiday dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2025.

Untuk memastikan kebijakan tersebut tetap berlaku, Kementerian Keuangan saat ini tengah mempersiapkan PMK baru sebagai landasan perpanjangan insentif.

"Jadi PMK tax holiday itu sedang kita proses untuk dilanjutkan 2026," ucapnya.

Namun demikian, ia menambahkan bahwa skema insentif tax holiday pada 2026 akan menyesuaikan penerapan global minimum tax (GMT) yang menetapkan tarif minimal pajak penghasilan 15%.

"Karena harus sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani dengan OECD itu bahwa minimum pajaknya adalah 15%," kata Febrio.

"Karena kalau kita berikan tax holiday full, itu artinya dia akan bayar pajak 15% nya ke negara asalnya dia. Itu sama saja kita mensubsidi APBN negara lain," sambungnya.

Febrio menjelaskan konsep tax holiday terbaru yaitu pembebasan tarif pajak bagi investor tak lagi capai 100%, atau seluruh tarif PPh Badan 22% yang full dihilangkan. Melainkan sesuai kesepakatan GMT 15%, sedangkan sisanya diberikan dalam bentuk insentif pengganti yang masih dirumuskan.

"Jadi berarti 22% dikurang 15% berarti kan 7%. Nah negara-negara lain, ini kita pelajari Vietnam, India dan sebagainya itu memberikan kebijakan substitusi pengganti dari tax holiday tersebut," tuturnya.

 

Topik:

pajak tax-holiday kemenkeu perpanjangan-pajak pmk-2020