KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek di Bekasi, Temuan Chat Dihapus jadi Sorotan
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa titik untuk mendalami kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Lokasi penggeledahan masih dirahasiakan.
“Hari ini kegiatan penggeledahan masih berlangsung di titik-titik yang belum bisa kami sebutkan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (23/12/2025).
Budi menambahkan, temuan dari penyidik akan diumumkan setelah seluruh proses penggeledahan selesai. Salah satu hal yang menjadi fokus KPK adalah adanya pesan chat yang telah dihapus. “Kami tengah menelusuri siapa pihak yang memberi perintah penghapusan chat tersebut,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), dan seorang pengusaha bernama Sarjan (SRJ).
Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
KPK menegaskan kasus ini masih dalam penyidikan intensif untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Topik:
KPK