MBG Masuk Radar KPK, Skema Banper Dinilai Rawan Konflik Kepentingan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Desember 2025 2 jam yang lalu
Petugas menata paket makanan bergizi gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ilir Barat (IB) II Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (15/4/2025) (Foto: Antara)
Petugas menata paket makanan bergizi gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ilir Barat (IB) II Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (15/4/2025) (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka menyoroti mekanisme pengadaan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menggunakan skema bantuan pemerintah (banper). 

Skema ini dinilai bukan hanya memperpanjang rantai pelaksanaan, tetapi juga membuka ruang konflik kepentingan dan melemahkan prinsip transparansi serta akuntabilitas anggaran negara.

Sorotan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun KPK 2025, Senin (22/12/2025). MBG menjadi salah satu dari 20 kajian strategis yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini dalam fungsi pencegahan dan monitoring korupsi.

“Dari kajian-kajian tersebut, KPK menemukan berbagai kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi,” ujar Tanak.

Banper MBG Dinilai Berisiko

Secara khusus, Tanak menegaskan bahwa mekanisme pengadaan MBG melalui banper menjadi titik rawan. Skema ini memungkinkan distribusi anggaran melewati banyak tahapan dan aktor, sehingga berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu di luar tujuan program.

“Untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu hal yang menjadi sorotan KPK adalah mekanisme pengadaan melalui Bantuan Pemerintah (Banper), yang berpotensi memperpanjang rantai pelaksanaan dan meningkatkan risiko konflik kepentingan serta melemahkan transparansi dan akuntabilitas,” tegas Tanak.

KPK tidak secara eksplisit menyebut adanya praktik korupsi yang telah terjadi. Namun, penekanan pada “kerentanan sistemik” mengindikasikan bahwa desain kebijakan MBG saat ini dinilai belum cukup kuat dalam mencegah penyalahgunaan wewenang, khususnya pada tahapan pengadaan dan distribusi anggaran.

Rekomendasi KPK: Perbaiki Desain, Bukan Sekadar Tambal Sulam

Sebagai tindak lanjut, KPK menyusun sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada kementerian dan lembaga terkait. Rekomendasi tersebut menekankan perlunya perbaikan mendasar, bukan sekadar administratif.

Rekomendasi KPK antara lain:

Penguatan kerangka regulasi agar pelaksanaan MBG memiliki landasan hukum yang lebih tegas dan konsisten.

Penataan ulang mekanisme pengadaan, terutama untuk meminimalkan perantara dan potensi konflik kepentingan.

Kejelasan pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, guna menghindari tumpang tindih kewenangan.

Penguatan pengawasan dan akuntabilitas, termasuk mekanisme pelaporan dan evaluasi pelaksanaan program.

MBG Bukan Satu-satunya

Kajian KPK tidak berhenti pada MBG. Lembaga antirasuah itu juga memetakan potensi korupsi di sejumlah sektor strategis lain, seperti program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), tata kelola dokter spesialis, belanja hibah daerah, penyelenggaraan pemilu, hingga pengelolaan pinjaman luar negeri.

Menurut Tanak, dari berbagai kajian tersebut, KPK menemukan pola yang berulang: lemahnya tata kelola dan regulasi yang membuka celah penyimpangan.

“KPK mengidentifikasi sejumlah kelemahan tata kelola dan regulasi, yang sebagian rekomendasinya sudah ditindaklanjuti dan dalam bentuk rencana aksi oleh K/L terkait,” katanya.

Alarm Dini

Sorotan KPK terhadap MBG menjadi alarm dini di tengah besarnya anggaran dan ambisi program tersebut. Tanpa pembenahan desain kebijakan dan mekanisme pengadaan, program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat justru berisiko menjadi ladang baru persoalan tata kelola dan integritas anggaran negara.

Topik:

KPK Makan Bergizi Gratis MBG Celah Korupsi Bantuan Pemerintah Banper Pengadaan Barang dan Jasa Konflik Kepentingan Transparansi Anggaran