Kasus Biskuit Stunting Mandek, Pakar Hukum: KPK Jangan Terjebak Cari Barang, Akal Harus Jalan
Jakarta, MI – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makanan tambahan (PMT) berupa biskuit untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2016–2020 dinilai terlalu lama dan berisiko mandek. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih berkutat pada pencarian fisik biskuit yang diduga telah dikurangi kandungan gizinya.
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur (Unbor), Hudi Yusuf, begitu disapa Monitorindonesia.com, Selasa (23/12/2025), menilai KPK seharusnya tidak menjadikan keberadaan fisik biskuit sebagai satu-satunya penentu kelanjutan perkara.
“Menurut saya, KPK seyogianya serius. Kalau perkara ini terlalu lama masih di tahap penyelidikan, itu patut dipertanyakan. Masih banyak cara menemukan bukti lain agar perkara bisa naik ke penyidikan,” kata Hudi.
Hudi menegaskan, penyidik KPK seharusnya memiliki kemampuan lebih dalam membongkar perkara korupsi yang kompleks.
“Penyidik KPK itu seharusnya ‘orang banyak akal’. Jangan hanya fokus pada satu objek barang. Kalau satu pintu tertutup, harus bisa membuka pintu lain. Jangan sampai kasus mandek hanya karena barangnya tidak ditemukan,” ujarnya.
Biskuit Tak Ditemukan, Nutrisi Diduga Dihilangkan
KPK sendiri mengakui hingga saat ini belum berhasil menemukan biskuit yang menjadi objek utama penyelidikan dugaan korupsi PMT stunting tersebut. Biskuit itu diperlukan untuk pengujian kandungan gizi yang diduga telah dikurangi, bahkan dihilangkan, sehingga hanya tersisa tepung dan gula.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut belum ditemukannya biskuit bukanlah hambatan, melainkan tantangan bagi penyidik.
“Hambatan sih enggak, itu jadinya tantangan bagi kita untuk menemukan barangnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).
Menurut Asep, penyidik telah menelusuri produsen biskuit hingga jalur distribusinya.
“Kami pertama mendatangkan produsennya, siapa tahu di gudangnya masih ada. Kemudian kami tanya distribusinya ke mana saja, dan di tempat-tempat distribusi itu kami juga sedang cari,” ujarnya.
Namun, pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan publik: apakah wajar sebuah perkara dugaan korupsi bernilai besar bergantung pada keberadaan barang yang diproduksi hampir satu dekade lalu?
Resep Ada, Barang Tak Ada
Asep mengungkapkan, KPK sebenarnya telah mengantongi resep biskuit PMT tersebut. Meski demikian, keberadaan fisik biskuit tetap dianggap penting untuk pembuktian.
“Kalau dari resepnya kami punya. Tapi yang dipermasalahkan kan makanan yang dikasih ke bayinya, benar atau tidak. Jadi harus ada barangnya,” ujar Asep.
KPK berharap biskuit tersebut dapat segera ditemukan agar penyelidikan dapat berlanjut.
Modus: Program Gizi, Nutrisi Dikurangi
Sebelumnya, KPK telah membeberkan dugaan modus dalam perkara ini. Pemerintah melalui Kemenkes menjalankan program pemberian makanan tambahan untuk menekan angka stunting pada ibu hamil dan balita. Biskuit bernutrisi menjadi salah satu intervensi utama.
Namun, hasil temuan awal KPK menunjukkan kandungan nutrisi dalam biskuit tersebut diduga dikurangi, sehingga tidak sesuai tujuan program dan berpotensi merugikan negara sekaligus membahayakan kesehatan ibu dan anak.
Lambannya penanganan perkara ini pun memicu sorotan. Publik kini menanti, apakah KPK mampu menembus kebuntuan dengan strategi penyidikan yang lebih progresif, atau justru membiarkan kasus biskuit stunting ini tenggelam bersama hilangnya barang bukti.
Topik:
KPK Korupsi Biskuit Stunting PMT Balita Kementerian Kesehatan Dugaan Korupsi Investigasi KPK Gizi Buruk Program Stunting Pengadaan Barang Pakar Hukum Hudi YusufBerita Sebelumnya
MBG Masuk Radar KPK, Skema Banper Dinilai Rawan Konflik Kepentingan
Berita Terkait
KPK Selidiki Aliran Dana Iklan BJB: Aura Kasih Masuk Radar Pemeriksaan Buntut Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil
50 menit yang lalu
Inalum Diguncang Korupsi: Eks Dirpel "OAK" Ditahan, Negara Boncos Rp133 Miliar
1 jam yang lalu