Belum Ada Tersangka, Kasus Kuota Haji Kemenag Jalan di Tempat?
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Kasus dugaan rasuah ini diniali sensitif karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah haji yang menyangkut kepentingan para calon jemaah. Tak kunjung ditetapkannya tersangka dalam kasus ini memunculkan banyak pertanyaan publik soal sejauh mana perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memastikan bahwa penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kemenag tersebut.
“Untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kita tetapkan tersangkanya,” kata Fitroh, dikutip Selasa (23/12/2025).
Meski demikian, Fitroh belum merinci kapan waktu pasti penetapan tersangka dalam perkara tersebut akan dilakukan. Namun, ia memastikan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Jadi lambat sedikit tapi harus pasti. Jangan cepat kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut asasi manusia juga," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini.
Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.
"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Topik:
KPK Kasus Kuota Haji KemenagBerita Terkait
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana dari Ridwan Kamil ke Sejumlah Pihak terkait Kasus Iklan BJB
20 menit yang lalu
KPK Selidiki Aliran Dana Iklan BJB: Aura Kasih Masuk Radar Pemeriksaan Buntut Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil
2 jam yang lalu
KPK Sudah Geledah Perusahaan Pemenang Tender Biskuit Stunting? Barang Bukti Justru Raib
3 jam yang lalu