KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana dari Ridwan Kamil ke Sejumlah Pihak terkait Kasus Iklan BJB
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) kepada sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana terkait kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank BJB dari Ridwan Kamil tersebut adalah selebgram Lisa Mariana (LM).
“Mungkin ada, ini masih terus didalami alirannya ke mana saja,” kata Budi, Selasa (23/12/2025).
Budi menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain selain Lisa Mariana yang turut menerima aliran dana terkait perkara ini.
Ia menegaskan, penyidik saat ini sedang menelusuri aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan digunakan untuk pembelian aset atau kepentingan lainnya.
“Apakah ke pihak-pihak lain, apakah untuk pembelian aset, nah itu yang semuanya juga didalami,” ucap Budi.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa KPK telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terkait dengan aliran dana tersebut. Namun, identitas pihak-pihak tersebut belum dapat disampaikan kepada publik karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan rasuah ini, yaitu:
- Eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi.
- Divisi Corsec BJB, Widi Hartono.
- Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan.
- Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE, Suhendrik.
- Pengendali Agensi CKMB dan CKSB, Sophan Jaya Kusuma.
KPK juga telah melakukan penggeledahan disejumlah lokasi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB ini. Salah satu lokasi yang digeledah penyidik yaitu rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Selain itu, penyidik KPK juga berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya usai melakukan penggeledahan disejumlah lokasi. Penyidik juga menyita satu unit mobil dan motor dari kediaman Ridwan Kamil.
Adapun, Praktik dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank BJB tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 222 miliar.
Topik:
KPK Ridwan Kamil Kasus Iklan Bank BJB