ICW dan Kontras Laporkan 43 Polisi ke KPK soal Dugaan Pemerasan Rp26,2 M
Jakarta, MI – Organisasi nonpemerintah Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan 43 personel Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan senilai Rp26,2 miliar selama 2022–2025.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan laporan tersebut mencakup empat kasus berbeda: pembunuhan, penyelenggaraan konser DWP, pemerasan di Semarang terhadap remaja, dan jual beli jam tangan.
“Dari 43 polisi yang dilaporkan, terdiri atas 14 bintara dan 29 perwira. Kami menilai laporan ini penting karena Komisi Kode Etik Polri sudah menjatuhkan sanksi etik kepada mereka, sehingga menjadi preseden untuk KPK menindak dugaan pemerasan ini secara hukum,” ujar Wana di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (13/12/2025).
Ia menegaskan, Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK memberikan wewenang kepada KPK untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian.
ICW dan Kontras mengingatkan, jika KPK tidak menindaklanjuti laporan ini, kasus serupa berpotensi dinormalisasi, hanya berhenti pada pelanggaran etik, tanpa konsekuensi hukum.
Lebih memperkuat keprihatinan, Wana menyoroti fakta bahwa beberapa personel yang disanksi etik justru mendapat promosi jabatan, termasuk seorang perwira berinisial RI.
“Promosi setelah sanksi etik menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat. Inilah yang membuat kami memutuskan tidak melaporkan kasus ini ke Kortas Tipidkor Polri, karena konflik kepentingan sangat jelas,” tambahnya.
Langkah ICW dan Kontras ini memaksa KPK untuk mengambil sikap tegas terhadap dugaan pemerasan oleh aparat kepolisian, sebagai bentuk pencegahan korupsi di internal penegak hukum.
Topik:
ICW Kontras KPK Polri Pemerasan Korupsi Aparat Penegak Hukum Sanksi Etik Polri Promosi Jabatan Penegakan Hukum