Korupsi Gas Air Mata Polri ‘Mati Suri’, ICW Pertanyakan Kinerja KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Desember 2025 2 jam yang lalu
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah saat melaporkan dugaan korupsi dana haji 2025, Selasa (5/8/2025) (Foto: Dok MI/Aswan)
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah saat melaporkan dugaan korupsi dana haji 2025, Selasa (5/8/2025) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Dugaan korupsi pengadaan gas air mata di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini menghadapi status “mati suri” di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Lembaga anti-rasuah Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti lambannya tindak lanjut atas laporan yang mereka sampaikan, meski dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan dari tiga laporan dugaan tindak pidana korupsi sepanjang 2025, hanya satu yang mendapat kepastian penanganan, yaitu laporan mengenai retret kepala daerah—yang kemudian ditolak KPK. Dua laporan lain, termasuk dugaan korupsi gas air mata dan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H, hingga kini tidak ada kejelasan.

“Belum ada balasan dari KPK. Kami masih menunggu informasi resmi mengenai dua laporan yang memiliki urgensi tinggi,” kata Wana saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

Dugaan Kerugian Negara Rp20 Miliar

ICW sebelumnya melaporkan dugaan korupsi pengadaan gas air mata tahun anggaran 2022-2023. Laporan tersebut disampaikan pada 2 September 2024, namun hingga kini prosesnya tidak jelas. Berdasarkan hasil investigasi ICW, ada dugaan markup sekitar 20 persen dari total anggaran pengadaan sebanyak Rp99 miliar, sehingga potensi kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp20 miliar.

Selain itu, terdapat dugaan penggunaan gas air mata kedaluwarsa, termasuk selongsong yang masa berlakunya habis sejak 2016, saat pengamanan aksi unjuk rasa warga Pati pada 13 Agustus 2025. ICW menyoroti kemungkinan adanya afiliasi antara pemenang tender dengan pihak kepolisian, yang dapat menimbulkan konflik kepentingan serius.

“Harapannya, KPK dapat memberikan informasi secara proaktif agar tata kelola pengadaan di kepolisian diperbaiki. Proses yang lamban bisa menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi negara,” ujar Wana.

Desakan Agar KPK Bergerak

ICW menegaskan perlunya KPK segera mengakselerasi penanganan laporan ini. Dugaan markup, potensi kolusi dengan oknum kepolisian, dan penggunaan barang kedaluwarsa dianggap sebagai isu serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kasus dugaan korupsi gas air mata ini harus segera diusut tuntas, agar tidak hanya berhenti di laporan masyarakat,” tegas Wana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan komentar resmi terkait laporan ICW maupun langkah penanganannya.

Topik:

Korupsi Polri Korupsi Gas Air Mata KPK ICW