Kejagung Tahan Kajari Bangka Tengah Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa penahanan terhadap Padeli dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
“Tim penyidik pada Jampidsus melakukan penahanan terhadap tersangka P,” kata Anang, Selasa (23/12/2025).
Selain Padeli, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lain berinisial ISL. Namun hingga kini, Kejagung belum mengungkap identitas maupun peran detail ISL kepada publik.
Anang menjelaskan, Padeli dan ISL ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 22 Desember 2025.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka P dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 22 Desember 2025,” ujarnya.
Sebelumnya, Anang mengungkapkan bahwa Padeli diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam penanganan perkara hukum terkait pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di wilayah Enrekang, Sulawesi Selatan, pada periode 2021–2024.
Dalam perkara tersebut, Padeli diduga menerima uang sebesar Rp840 juta bersama tersangka ISL. “Penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama inisial ISL,” kata Anang, Senin (22/12/2025).
Meski demikian, Kejagung belum memaparkan secara rinci konstruksi perkara tersebut. Anang hanya menyebut bahwa penyidikan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen Kejaksaan.
"Kami segera tindak lanjuti. Tim intelijen langsung turun. Setelah itu, dilakukan klarifikasi. Setelah cukup, diserahkan ke pengawasan, dan dari pengawasan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela," tuturnya.
Saat ini, penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada penyidik Jampidsus Kejagung. Padeli juga telah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara sebagai aparatur kejaksaan.
Topik:
Kejaksaan Agung Kajari Bangka Tengah Jampidsus KejagungBerita Selanjutnya
Korupsi Gas Air Mata Polri ‘Mati Suri’, ICW Pertanyakan Kinerja KPK
Berita Terkait
Petral Dibubarkan, Tapi Mafia Migas Masih Berkeliaran: Sudirman Said Diperiksa Kejagung
57 menit yang lalu
Skandal Chromebook: Aliran Triliunan ke 12 Perusahaan, Kejagung Selidiki Tersangka Korporasi
12 jam yang lalu