Masuk Ilegal ke Singapura, Enam WNI Terancam Penjara dan Cambuk

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Desember 2025 3 jam yang lalu
Ilsutrasi - Penangkapan (Foto: Ist)
Ilsutrasi - Penangkapan (Foto: Ist)

Jakarta, MI – Enam Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan otoritas Singapura setelah diduga memasuki wilayahnya secara ilegal melalui jalur laut, pada Minggu (21/12/2025).

Menurut laporan awal, Police Coast Guard (PCG) Singapura menemukan sebuah perahu kayu mencurigakan di perairan sekitar Tanah Merah pada pukul 00.35 waktu setempat. Keenam pria, berusia antara 23 hingga 29 tahun, langsung diamankan.

Mengutip keterangan The Straits Times, Singapore Police Force (SPF) menyebut bahwa investigasi awal menunjukkan para WNI tersebut masuk ke Singapura dengan tujuan mencari pekerjaan. Mereka dijadwalkan dihadapkan ke pengadilan pada Senin (22/12/2025) dengan tuduhan masuk wilayah Singapura secara ilegal. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijatuhi hukuman penjara hingga enam bulan dan minimal tiga kali cambukan.

Plt Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Henny Hamidah, menegaskan bahwa pihak KBRI Singapura tengah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan identitas, status hukum, serta proses hukum yang berlaku bagi para WNI tersebut.

“Kami terus melakukan verifikasi resmi terkait identitas, status hukum, dan langkah hukum yang diambil oleh pihak berwenang Singapura,” ujar Henny kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Sementara itu, Asisten Komisaris Polisi Senior Ang Eng Seng, Komandan PCG, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelanggaran imigrasi untuk menjaga keamanan perairan dan wilayah perbatasan.

Topik:

WNI Singapura Masuk Ilegal Imigrasi Police Coast Guard KBRI Singapura Perairan Tanah Merah Hukuman Cambuk Pencarian Pekerjaan Hukum Internasional