Kekuasaan Dibalas Penjara: Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Usai Halangi Penangkapan

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 16 Januari 2026 23:07 WIB
Mantan Presiden Yoon Suk Yeol (Foto: Istimewa)
Mantan Presiden Yoon Suk Yeol (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, akhirnya harus membayar mahal penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukannya. Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis lima tahun penjara setelah menyatakan Yoon bersalah menghalangi penangkapan serta menyimpang dari mandat konstitusional dengan memanfaatkan wewenang presiden demi kepentingan pribadi.

Putusan yang dibacakan Jumat (16/1/2026) itu menandai vonis pidana pertama terhadap Yoon sejak ia dilengserkan dari jabatannya. Majelis hakim menilai Yoon secara sadar dan melawan hukum menghambat aparat penegak hukum ketika upaya penangkapan hendak dilakukan tahun lalu. 

Lebih dari itu, ia dinyatakan menyalahgunakan kekuasaan dengan menyeret sejumlah menteri secara selektif untuk memberi kesan legitimasi atas deklarasi darurat militer yang kontroversial dan gagal total.

Pengadilan menegaskan, dalih stabilitas negara yang kerap dikemukakan Yoon tidak dapat membenarkan tindakan menghalangi proses hukum. Sebaliknya, langkah tersebut justru memperlihatkan upaya terang-terangan untuk menempatkan kekuasaan presiden di atas hukum.

Kuasa hukum Yoon mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding. Namun vonis ini sudah telanjur mencatatkan preseden penting: seorang mantan presiden yang dimakzulkan kini resmi menjadi terpidana, sementara sederet perkara lain masih menantinya di ruang sidang.

Deklarasi darurat militer yang dikeluarkan Yoon sebelumnya menyeret Korea Selatan ke dalam krisis konstitusional terdalam dalam beberapa dekade. Dalam perkara terpisah, jaksa bahkan menuntut hukuman mati atas tuduhan pemberontakan, dengan putusan yang dijadwalkan dibacakan bulan depan.

Fakta persidangan mengungkap bahwa setelah dilengserkan, Yoon sempat bersembunyi di kediaman resmi presiden dan berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Upaya penangkapan pertama gagal setelah tim keamanannya memblokade akses selama berjam-jam. Ia baru ditangkap dalam operasi dini hari yang memaksa aparat menembus pertahanan ketat.

Hakim Baek Dae-hyun dalam pertimbangannya menyatakan Yoon telah menyalahgunakan “kekuasaan besar yang melekat pada jabatan presiden” untuk menghalangi pelaksanaan surat perintah penangkapan. Aparat negara, kata hakim, dipaksa beralih fungsi dari pelayan publik menjadi tameng pribadi bagi terdakwa.

Situasi kala itu nyaris berubah menjadi bentrokan terbuka. Kediaman Yoon dibarikade bus, kawat berduri, penjaga bersenjata, serta dipenuhi pendukung fanatik, memicu kekhawatiran akan konflik fisik antara massa dan aparat penegak hukum.

Majelis hakim juga menilai Yoon tidak menunjukkan sedikit pun penyesalan. Sepanjang persidangan, ia terus mengajukan pembelaan yang dianggap tidak masuk akal dan gagal merefleksikan kesalahannya. Sikap tersebut menjadi salah satu alasan hukuman berat dijatuhkan demi memulihkan wibawa hukum.

Dalam kasus lain, Yoon dituduh memerintahkan pengerahan militer ke parlemen untuk mengunci Majelis Nasional. Langkah itu gagal setelah anggota parlemen bergerak cepat mencabut status darurat militer melalui pemungutan suara. Dekret singkat tersebut justru berujung pada pemakzulan, penangkapan, dan dakwaan pidana—sebuah preseden kelam bagi demokrasi Korea Selatan.

Meski Yoon terus membantah seluruh tuduhan dan mengklaim bertindak untuk menghadapi ancaman simpatisan Korea Utara, pengadilan menilai argumen tersebut tidak berdasar. Hakim menegaskan, kewenangan konstitusional presiden tidak pernah dimaksudkan sebagai lisensi untuk melanggar hukum.

Korea Selatan memang memiliki sejarah panjang mantan presiden yang berakhir di pengadilan, penjara, atau pengampunan. Namun kasus Yoon menonjol karena ia berpotensi menjadi mantan pemimpin pertama dalam beberapa dekade terakhir yang dijatuhi hukuman mati—meski eksekusinya diperkirakan hanya bersifat simbolis, mengingat negara itu tidak lagi melaksanakan hukuman mati sejak 1997.

Topik:

Yoon Suk Yeol Korea Selatan mantan presiden vonis penjara penyalahgunaan kekuasaan darurat militer krisis konstitusional pengadilan Seoul pemakzulan hukum internasional