Negara Kawal Hak Pekerja Migran Indonesia Wafat di Korea Selatan, Menteri P2MI: Tak Ada Pembiaran
Jakarta, MI - Pemerintah memastikan kehadiran negara dalam mengawal pemenuhan hak dan klaim asuransi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Reza Valentino Simamora yang meninggal dunia saat bekerja di Korea Selatan. Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin.
Reza diketahui berangkat secara resmi melalui skema Government to Government (G to G) dan bekerja di sektor perikanan dengan visa kerja E-9.
“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum Reza Valentino Simamora. Negara tidak boleh abai. Kementerian P2MI memastikan seluruh hak almarhum dan keluarga dikawal hingga tuntas,” ujar Mukhtarudin, Minggu (1/2/2026).
Menurut Mukhtarudin, status Reza sebagai pekerja migran prosedural menjadi dasar penting dalam pemenuhan hak secara sah dan bertanggung jawab. Namun, ia menjelaskan bahwa mekanisme klaim asuransi dan jaminan sosial di Korea Selatan mengikuti sistem dan ketentuan yang berlaku di negara setempat.
“Proses klaim dan penetapan besaran manfaat berada dalam kewenangan pemberi kerja serta lembaga penjamin di Korea Selatan. Meski demikian, Kementerian P2MI terus melakukan pendampingan secara aktif,” jelasnya.
Saat ini, Kementerian P2MI terus berkoordinasi intensif dengan KBRI Seoul dan pihak terkait untuk memastikan kejelasan penyebab kematian, mengawal proses klaim asuransi luar negeri, serta menelusuri sisa gaji dan hak-hak lainnya agar dapat disampaikan kepada keluarga.
“Kami memahami ketidakpastian dan keterlambatan informasi sangat membebani keluarga. Karena itu, kami berkomitmen memberikan penjelasan yang jelas, berkala, dan tertulis kepada ahli waris,” tegas Mukhtarudin.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pembiaran dalam penanganan kasus ini. Seluruh proses administratif di sisi Pemerintah Indonesia telah diselesaikan dan diteruskan kepada otoritas terkait di Korea Selatan.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi tanggung jawab negara dalam menjaga martabat pekerja migran dan keluarganya. Kami akan terus mengawal hingga seluruh hak almarhum diterima sepenuhnya oleh ahli waris,” imbuhnya.
Sebagai bentuk empati dan tanggung jawab negara, Kementerian P2MI juga telah melakukan pendampingan langsung kepada keluarga, termasuk pengantaran jenazah hingga proses pemakaman di Medan pada 5 Oktober 2025, yang didampingi langsung oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian P2MI.
Selain itu, keluarga almarhum telah menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp85 juta, sesuai ketentuan yang berlaku di dalam negeri.
Diketahui, ahli waris almarhum Reza Valentino Simamora adalah ayahnya, Saut Tarulitua Simamora. Kementerian P2MI memastikan pendampingan terhadap keluarga akan terus dilakukan hingga tercapai kepastian yang adil.
Reza merupakan pekerja migran asal Medan, Sumatera Utara, yang ditempatkan di Korea Selatan melalui skema G to G sektor perikanan. Ia berangkat pada 24 Maret 2025 dan bekerja di kapal Garamho milik Kim Chonghui.
Insiden terjadi pada 23 September 2025 di perairan Incheon. Saat menarik jaring, tali penahan kapal putus sehingga korban terjatuh ke laut dan dinyatakan hilang. Setelah pencarian intensif, Reza ditemukan oleh Kepolisian Incheon dalam kondisi meninggal dunia pada 27 September 2025.
Jenazah almarhum dipulangkan ke Indonesia pada 3 Oktober 2025 menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 879. Saat pemulangan, keluarga telah menerima santunan serta hak BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, keluarga menyampaikan pengaduan terkait kejelasan mekanisme dan waktu pencairan klaim asuransi serta sisa gaji. Untuk mendukung proses tersebut, Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan sertifikat Apostille atas dokumen-dokumen penting almarhum pada 19–20 Desember 2025.
Dokumen klaim lengkap kemudian dikirimkan Kementerian P2MI ke KBRI Seoul pada 23 Desember 2025 dan diterima pada 26 Desember 2025. Pada 30 Desember 2025, Sekretariat Jenderal Kementerian P2MI juga mengirim surat resmi kepada Duta Besar RI di Seoul untuk memohon fasilitasi pemenuhan hak-hak almarhum.
Terakhir, pada 29 Januari 2026, Direktorat Penempatan Pemerintah kembali memastikan status almarhum sebagai pekerja migran resmi serta mengonfirmasi empat jenis asuransi yang tengah diproses, yakni Asuransi Kesehatan (NHIS), Asuransi Pensiun (NPS), Asuransi Kecelakaan Kerja, dan Asuransi Kepulangan.
Saat ini, seluruh dokumen persyaratan klaim telah lengkap dan diterima oleh Perwakilan RI di Korea Selatan. Proses pencairan selanjutnya berada dalam kewenangan lembaga penjamin di Korea Selatan, yakni Suhyup Bank/NFFC, serta pihak pemberi kerja, dengan pemantauan ketat dari KBRI Seoul.
Topik:
pekerja migran Korea Selatan Kementerian P2MIBerita Sebelumnya
Bahar bin Smith jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser
Berita Selanjutnya
Profil Jeffrey Hendrik, Sosok Pengganti Iman Rachman di Kursi Dirut BEI
Berita Terkait
Lindungi 145 Ribu Pekerja Migran Indonesia di Sarawak, Indonesia–Malaysia Bentuk Satgas Pengawasan
27 Januari 2026 16:58 WIB
P2MI Gandeng RUSAL Rusia, Lulusan SMK Siap Tembus Industri Global
26 Januari 2026 19:54 WIB
Negara Hadir dari Hulu ke Hilir, Menteri P2MI dan Kapolri Perkuat Benteng Perlindungan Pekerja Migran
21 Januari 2026 19:57 WIB
Transformasi Paradigma Penempatan Pekerja Migran Indonesia, NTT Bidik Sektor Formal dan Penguatan Regulasi Desa
21 Januari 2026 09:25 WIB