NCB Interpol Klaim Riza Chalid Terpantau, Publik Menunggu: Mengapa Buronan Besar Masih Bebas Berkeliaran?

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 2 Februari 2026 12:50 WIB
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko (Foto: Istimewa)
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI — Di tengah sorotan publik terhadap lambannya penegakan hukum dalam perkara-perkara besar, Divisi Hubungan Internasional Polri akhirnya mengklaim telah memantau keberadaan buronan kelas kakap Muhammad Riza Chalid (MRC) setelah Interpol menerbitkan red notice pada Jumat (23/1).

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyatakan aparat Indonesia tidak lagi “buta” terhadap posisi buronan tersebut.

“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” kata Untung di Jakarta, Minggu.

Namun, di balik klaim tersebut, publik kembali dihadapkan pada satu pola lama: buronan sudah terpantau, tim sudah berada di luar negeri, koordinasi sudah intensif—tetapi Riza Chalid tetap belum tersentuh hukum.

Untung menolak mengungkap negara tempat MRC berada dengan alasan kepentingan penegakan hukum.

“Lokasi spesifik yang bersangkutan belum dapat disampaikan ke publik demi kepentingan dan kelancaran proses penegakan hukum,” ujarnya.

Polri menyebut, sejak red notice diterbitkan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, serta aparat penegak hukum di berbagai negara.

“Sejak itu, Set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” kata Untung.

Ia menegaskan, red notice tersebut telah dikirim ke seluruh 196 negara anggota Interpol.

“Dengan disebarkannya red notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,” jelasnya.

Akan tetapi, klaim “ruang gerak semakin sempit” terdengar timpang ketika faktanya buronan yang disebut sudah dipetakan justru belum berhasil ditangkap atau dipulangkan. Di mata publik, pernyataan tersebut belum menjawab satu pertanyaan paling mendasar: kapan Riza Chalid benar-benar dibawa pulang ke Indonesia?

Lebih jauh, Polri mengakui bahwa proses penerbitan red notice terhadap Riza Chalid sendiri memakan waktu panjang.

Kepala Bagian Jatranin Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menyebut Interpol melakukan asesmen ketat karena perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Setiap pengajuan red notice harus melalui proses asesmen di Interpol Headquarters. Dalam kasus ini, terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara, sehingga Interpol melakukan pendalaman untuk memastikan perkara ini murni pidana dan tidak terkait kepentingan politik,” terang Ricky.

Ia menambahkan, Polri juga harus meyakinkan Interpol bahwa perkara yang menjerat MRC memenuhi prinsip dual criminality.

Di sisi lain, Polri kembali menekankan bahwa proses pemulangan buronan internasional memang tidak bisa dilakukan secara cepat karena harus tunduk pada sistem hukum negara tempat yang bersangkutan berada.

“Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai,” tutur Ricky.

Meski demikian, bagi publik yang selama bertahun-tahun menyaksikan sederet buronan besar bisa hidup nyaman di luar negeri, narasi koordinasi, asesmen, dan pemetaan keberadaan tak lagi cukup.

Klaim keberadaan Riza Chalid sudah terpantau seharusnya menjadi titik balik, bukan sekadar pernyataan normatif. Jika aparat benar-benar sudah berada di negara tempat Riza Chalid bersembunyi, maka kegagalan menghadirkan yang bersangkutan ke hadapan hukum justru akan memperkuat kecurigaan publik: bahwa penegakan hukum terhadap buronan kelas kakap masih jauh dari tegas, cepat, dan berani.

 

Topik:

Riza Chalid Interpol NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Buronan Korupsi Red Notice Pemulangan Buronan Penegakan Hukum Skandal Besar Hukum Internasional