OJK Tegaskan Penindakan WNI Pelaku Scam di Kamboja
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menindak tegas Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam sindikat penipuan online di sektor keuangan yang beroperasi dari Kamboja. OJK menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku scam, meski mereka beraksi dari luar negeri.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa Indonesia kerap menjadi target aksi penipuan yang dilakukan WNI yang tergabung dalam jaringan scam internasional di Kamboja. Menurutnya, penanganan kasus ini akan dilakukan melalui mekanisme hukum lintas negara.
Mahendra mencontohkan langkah yang ditempuh China, yang berhasil mengekstradisi warga negaranya yang terlibat kejahatan serupa di luar negeri.
"Apa yang mereka lakukan di sana, adalah melakukan, bagian dari kegiatan scam yang menyasar kepada masyarakat di Indonesia. Diproses tentunya. Dibuktikan dalam proses peradilan. Sebagai contoh, untuk negara-negara lain seperti China, itu diekstradisi. Artinya, dianggap mereka bersalah dan akan diadili di sana," ujar Mahendra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).
Dalam kesempatan lain, Mahendra menegaskan bahwa WNI di Kamboja adalah pelaku kriminal. Bahkan, ia menyebut kepulangan WNI pelaku scam ini sering kali disambut seperti pahlawan dan korban.
"Kita juga dalam proporsi yang tepat sebab kadang-kadang kita keliru, malah sempat ada terkesan mereka kembali dan disambut sebagai pahlawan dan korban. Padahal mereka scammer," kata Mahendra dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Berdasarkan data terbaru, KBRI Phnom Penh terus menerima laporan kedatangan WNI yang keluar dari jaringan penipuan online di Kamboja. Hingga Selasa malam, tercatat sebanyak 1.440 WNI mendatangi KBRI Phnom Penh untuk melapor.
KBRI Phnom Penh memperkirakan jumlah tersebut masih akan bertambah, seiring operasi penertiban bisnis penipuan online yang tengah digencarkan aparat setempat.
KBRI juga mengungkap bahwa persoalan utamanya adalah para WNI tidak memegang paspor dan menetap di Kamboja tanpa perizinan keimigrasian yang valid.
"Selama periode 16-20 Januari 2026, KBRI telah menerima kedatangan 1.440 aduan WNI. Gelombang kedatangan terbesar terjadi pada hari Senin (19/1) sejumlah 520 WNI dalam satu hari. Angka ini cukup fantastis, bila menimbang KBRI menangani 5.008 kasus sepanjang tahun 2025," tulis KBRI Phnom Penh dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri RI, Rabu (21/1/2026).
Topik:
scam wni kamboja