Tergiur Gaji Besar, 9 WNI jadi Korban TPPO di Kamboja, Polri Turun Tangan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 27 Desember 2025 5 jam yang lalu
Konferensi Pers Pemulangan Sembilan WNI Korban TPPO dari Kamboja (Foto: Repro)
Konferensi Pers Pemulangan Sembilan WNI Korban TPPO dari Kamboja (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Polri berhasil memulangkan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Para korban diketahui awalnya tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar.

"Korban dan bersama suaminya diiming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp 9 juta rupiah per bulan. Bahwa sponsor menjelaskan mereka akan dipekerjakan sebagai operator komputer," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025).

Pelaku menjanjikan akan mengurus semua dokumen yang dibutuhkan korban, termasuk paspor dan tiket keberangkatan ke Kamboja.

"Kemudian korban tertarik dengan ajakan tersebut," katanya.

Namun, setibanya di lokasi, pelaku langsung mengambil paspor korban dan membawa mereka ke tempat kerja yang dijanjikan. Di sana, para korban baru menyadari bahwa mereka telah ditipu. Mereka malah bekerja sebagai admin penipuan dan judi online.

"Kebetulan mereka baru pertama kali menuju Kamboja, mereka tidak paham lokasi itu ada di mana sehingga mereka terima-terima saja, ternyata dia dipekerjakan sebagai scammer," ungkapnya.

Irhamni menyampaikan, para korban kerap mengalami kekerasan verbal maupun fisik jika tak mencapai target yang ditetapkan oleh pelaku. Bahkan, besaran gaji para korban pun tak sesuai.

"Mereka yang tidak sesuai target dari bosnya, maka akan diberi sanksi dari mulai teringan mereka push up, sit up, kemudian lari di lapangan selama 300 kali di lapangan futsal," jelas Irhamni.

Sebelumnya, Polri melalui Desk Ketenagakerjaan berhasil memulangkan sembilan WNI korban TPPO dari Kamboja pada Jumat (26/12/2025) malam.

Kabareskrim Komjen Syahardiantono menyatakan, pemulangan sembilan WNI ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Proses tersebut dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2M).

"Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang," ujar Syahardiantono.

Ia menambahkan, hingga saat ini masih terdapat WNI korban TPPO yang terjebak di Kamboja, yang tertarik dengan janji-janji manis para pelaku.

Topik:

tppo kamboja penipuan