Ribuan Korban Dirugikan, OJK Dalami Dugaan Penipuan Investasi Kripto Timothy Ronald

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 22 Januari 2026 08:25 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami dugaan penipuan investasi kripto yang diduga merugikan masyarakat hingga lebih dari Rp200 miliar. Kasus ini menyeret nama pemengaruh (influencer) keuangan Timothy Ronald serta melibatkan trader kripto Kalimasada.

OJK telah menerima laporan terkait dugaan praktik penipuan tersebut dan saat ini proses penanganan telah memasuki tahap pendalaman. 

“Kita saat ini sedang dalam [proses investigasi], sudah masuk ke kita ya, sedang kita dalami ya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi kepada awak media di Gedung AA Maramis, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan proses investigasi ini meliputi pemeriksaan dan penelaahaan. Namun, Kiki-sapaan akrab Friderica-belum mengungkapkan detail lebih lanjut.

“Kalau lagi suatu kita dalami, masuk, kita lakukan penelaahan, ya mungkin nanti pemeriksaan dan lain-lain, kita enggak bisa sharing (membagikan) ke teman-teman [media],” katanya

Meski demikian, Kiki memastikan OJK akan menyampaikan hasil investigasi tersebut kepada publik. “Tapi nanti ketika sudah bisa, kita akan sampaikan pada kesempatan pertama,” ujar Kiki.

Timothy Ronald telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) terkait dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto. Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut terhadap pendiri Akademi Crypto itu. 

Budi juga mengiyakan pihak pelapor berinisial Y alias Younger. “Iya benar,” kata Budi singkat saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).

Selain itu, informasi mengenai dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto ini sebelumnya telah beredar di media sosial. Akun Instagram @cryptoholic.idn mengunggah laporan terkait kasus tersebut pada Sabtu (10/1/2026). Dalam unggahan itu, bukan hanya nama Timothy Ronald yang dilaporkan ke polisi, namun rekannya, Kalimasada juga ikut dilaporkan.

Akun tersebut mengklaim terdapat sekitar 3.500 orang yang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir melampaui Rp200 miliar. Disebutkan pula bahwa para korban sempat tak berani melapor karena mengaku memperoleh ancaman apabila membuat laporan.

Tak hanya itu, akun tersebut juga mengunggah foto tanda bukti laporan polisi yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya. Menurut dokumen tersebut, awalnya para korban yang tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto memperoleh tawaran terkait trading kripto.

Pihak terlapor, yakni Timothy Ronald dan Kalimasada, disebut memberikan sinyal kepada para korban untuk membeli koin Manta dengan iming-iming potensi keuntungan naik 300-500%. Karena mempercayai informasi itu, akhirnya korban membelinya dengan nilai kurang lebih sebesar Rp3 miliar.

Namun, setelah transaksi dilakukan, harga koin Manta malah anjlok sampai menibulkan kerugian portofolio sekitar 90%, tak sesuai dengan yang dijanjikan. 

Atas kejadian itu, Timothy Ronald dan Kalimasada dijerat pihak pelapor dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan/atau Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 607 ayat (1) huruf (a), (b), dan (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain pelapor berinisial Y, Timothy Ronald kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang korban bernama Agnes. Perempuan berusia 25 tahun itu mengaku mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar setelah bergabung dengan komunitas Akademi Crypto sejak 2023.

Laporan yang diajukan Agnes teregistrasi dengan nomor LP/B/483/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Timothy Ronald dijerat pihak pelapor dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Selain itu, pelapor juga mencantumkan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan ketentuan dalam KUHP baru tersebut, pihak terlapor terancam hukuman penjara 15 tahun atau denda Rp5 miliar.

Topik:

ojk aset-kripto penipuan timothy-ronald