Pencatatan Utang Waskita Beton Precast Bermasalah, Selisih Rp10,79 M Terungkap
Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan kembali memukul telak tata kelola BUMN karya. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2022 (Semester II s.d. Semester I 2024), BPK secara terang-benderang menyatakan pencatatan saldo utang usaha PT Waskita Beton Precast Tbk (WBP), anak usaha PT Waskita Karya, belum memadai. Temuan ini tertuang dalam LHP Nomor 30/LHP/XX/5/2025 tertanggal 21 Mei 2025 segaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (21/1/2026).
BPK mengungkap, meski telah melalui skema restrukturisasi utang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, persoalan pencatatan utang justru menumpuk. Per 30 Juni 2024, saldo utang usaha WBP masih mencapai Rp1,43 triliun, dengan porsi utang berumur lebih dari 360 hari menembus 69,79%. Kondisi ini menunjukkan kewajiban lama yang mengendap dan tak kunjung dibereskan.
Lebih serius lagi, BPK menemukan 64 vendor dengan saldo utang negatif senilai Rp4,47 miliar. Padahal, secara normal utang usaha seharusnya bersaldo positif. Masalah ini bukan hal baru.
Saldo negatif tersebut telah muncul sejak 2023, bahkan sebelum audit KAP, dan dikaitkan dengan migrasi sistem ERP ke SAP yang tidak sempurna. BPK mencatat, koreksi akuntansi dilakukan tambal sulam, termasuk pengalihan ke akun beban lain-lain, dan sebagian baru disesuaikan pada Oktober 2024.
Tak berhenti di situ, uji petik konfirmasi kepada vendor mengungkap potensi selisih kurang pencatatan utang usaha sebesar Rp10,79 miliar. Selisih ini muncul dari perbedaan antara catatan perusahaan dan konfirmasi vendor, menandakan lemahnya rekonsiliasi dan pengendalian internal. BPK menegaskan, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan penyajian utang usaha tidak wajar dan membuka risiko pengeluaran kas untuk pembayaran yang tidak seharusnya.
BPK secara eksplisit menyebut akar masalah berada pada lemahnya kepatuhan jajaran terkait, mulai dari Divisi Akuntansi, Divisi Sistem & TI, hingga Divisi Keuangan dan Corporate Secretary, terhadap standar akuntansi dan ketentuan internal. Temuan ini juga memperpanjang daftar masalah lama WBP yang sebelumnya telah disorot dalam laporan audit internal, investigasi forensik, hingga audit dugaan window dressing laporan keuangan periode 2016–2020.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Direksi WBP untuk menegur pejabat terkait, memerintahkan kepatuhan penuh terhadap standar yang berlaku, serta memperkuat pengendalian dan rekonsiliasi utang usaha. Pesan BPK jelas: pembenahan tidak bisa lagi ditunda, karena setiap kelalaian berpotensi langsung menggerus keuangan perusahaan dan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Waskita Karya belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang dikirimkan Monitorindonesia.com melalui email: waskita@waskita.co.id terkait tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK tersebut.
Catatan Redaksi: Permohonan resmi atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ini telah diajukan dan disetujui pada Rabu (14/1/2026). Monitorindonesia.com akan terus memantau dan mengawal apakah 13 temuan serius ini benar-benar ditindaklanjuti atau kembali berakhir sebagai daftar panjang masalah tanpa penyelesaian nyata.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
BPK Waskita Karya Waskita Beton Precast Utang Usaha Audit BPK BUMN Karya Laporan Keuangan Tata KelolaBerita Sebelumnya
Skandal Piutang Angkasa Pura II: Rp207,8 M Mandek, Direksi Lalai
Berita Terkait
Temuan BPK di RNI Group: Impor Daging, Gandum hingga Salah Saji Keuangan, Potensi Kerugian Puluhan Miliar
19 jam yang lalu
Dirut Lama PGN Mangkir dari KPK, Skandal Gas Makin Bau: Siapa Lindungi Siapa?
2 Februari 2026 23:32 WIB