Skandal Piutang Angkasa Pura II: Rp207,8 M Mandek, Direksi Lalai
Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tanpa basa-basi membuka borok pengelolaan keuangan PT Angkasa Pura II. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 58/LHP/XXI/11/2024 tertanggal 18 November 2024, auditor negara menyimpulkan satu hal telak: tata kelola piutang BUMN pengelola bandara itu berantakan dan dibiarkan membusuk.
BPK mencatat potensi kehilangan pendapatan negara mencapai Rp207.849.823.861. Angka fantastis itu berasal dari piutang mitra usaha yang wanprestasi serta piutang macet yang bertahun-tahun tak kunjung dibereskan. “Kondisi tersebut mengakibatkan PT Angkasa Pura II berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp207.849.823.861,00,” tulis BPK secara eksplisit sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (21/1/2026).

Temuan paling mencolok datang dari mitra usaha yang sudah wanprestasi. Nilai tunggakannya mencapai Rp41,79 miliar. Ironisnya, para mitra ini sudah tidak lagi beroperasi dan meninggalkan aset di kawasan bandara. Namun hingga pemeriksaan berakhir pada 29 Desember 2023, manajemen PT Angkasa Pura II belum menunjukkan langkah tegas. Tidak ada penagihan agresif, tidak ada penyelesaian hukum yang jelas.
“Belum terdapat tindak lanjut yang memadai atas mitra usaha yang telah wanprestasi, meskipun nilai tunggakan material dan mitra sudah tidak beroperasi,” tegas BPK dalam laporannya. Kalimat ini menjadi tamparan keras bagi direksi.
Masalah tidak berhenti di situ. BPK juga menemukan piutang macet sebesar Rp166,05 miliar yang tersebar di bandara-bandara strategis, mulai dari Soekarno-Hatta, Kualanamu, Halim Perdanakusuma, hingga bandara daerah lainnya. Piutang berstatus tidak aktif itu tak pernah dihapus buku maupun dihapus tagih, seolah dibiarkan menjadi angka mati dalam laporan keuangan.
Akar persoalan, menurut BPK, adalah kelumpuhan kebijakan di tingkat pucuk pimpinan. “PT Angkasa Pura II belum pernah melakukan penghapusan piutang, baik hapus buku maupun hapus tagih, antara lain disebabkan belum adanya kebijakan dari top management,” tulis auditor negara tanpa kompromi.
Sorotan tajam juga diarahkan pada piutang parking surcharge di Bandara Kualanamu yang melibatkan Lion Air Group. Nilai piutang yang tak tertagih menembus Rp57,02 miliar, baik sebelum maupun sesudah pengalihan pengelolaan bandara (BASTO). BPK mencatat kebuntuan negosiasi tarif sebagai dalih utama. “Belum terdapat titik temu (deadlock) terkait penentuan besaran tarif parking surcharge, sehingga belum terdapat pembayaran piutang oleh Lion Group sampai dengan pemeriksaan berakhir,” bunyi laporan tersebut.
Akibat kelalaian ini, PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Aviasi kehilangan peluang memanfaatkan pendapatan strategis sektor aeronautika. Lebih parah lagi, aset mitra usaha yang ditinggalkan di area bandara berisiko rusak, kehilangan nilai ekonomis, bahkan rawan disalahgunakan.
Dalam kesimpulan yang sangat keras, BPK menyebut persoalan ini sebagai buah dari ketidakcermatan manajemen. “Direksi PT Angkasa Pura II tidak cermat dalam mengelola dan menyelesaikan piutang mitra usaha serta lemah dalam evaluasi dan pengawasan kerja sama,” tulis BPK blak-blakan.
Rekomendasi pun tak main-main. BPK mendesak percepatan penagihan, langkah hukum jika perlu, hingga sanksi bagi pejabat yang lalai. “BPK merekomendasikan agar Komisaris menginstruksikan Direksi untuk segera melakukan penyelesaian piutang dan memberikan sanksi sesuai ketentuan,” demikian perintah tegas auditor negara.
Temuan ini menjadi alarm keras bagi Angkasa Pura II dan pemerintah sebagai pemegang saham. Di tengah gembar-gembor reformasi BUMN dan tuntutan transparansi, ratusan miliar rupiah uang negara justru terkatung-katung tanpa kepastian. Publik kini menunggu: temuan BPK ini akan ditindaklanjuti dengan tindakan nyata, atau kembali menguap sebagai catatan audit yang tak pernah berujung konsekuensi.
Topik:
BPK Angkasa Pura II Piutang Macet Audit BUMN Keuangan Negara Korupsi BUMN Bandara Indonesia Tata KelolaBerita Sebelumnya
Rupiah Nyaris Rp17.000 per Dolar AS, Bos BI Beber 5 Penyebab Utama
Berita Terkait
Diduga Terima Rp707 Juta dari Proyek Fiktif PT PP, KPK Didesak Tersangkakan Direktur PT Adipati Wijaya
37 menit yang lalu
Komisaris PT PP Ikut Disorot, Ketum PWMOI Jusuf Rizal: “Kalau Masif, Patut Diduga Komisaris Terlibat”
1 jam yang lalu
Skandal Proyek Fiktif PT PP Makin Busuk: Pucuk Pimpinan Disorot, Publik Tagih Tanggung Jawab Korporasi
2 jam yang lalu