OJK Yakin Calon Emiten Baru Sambut Positif Ketentuan Free Float 15%

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 3 Februari 2026 13 jam yang lalu
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi saat ditemui di Gedung BEI, Senin (2/2/2026). (Foto: Dok MI)
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi saat ditemui di Gedung BEI, Senin (2/2/2026). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini calon perusahaan tercatat yang berencana melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) akan menyambut positif penyesuaian aturan dalam agenda reformasi pasar modal Indonesia.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi mengatakan, salah satu penyesuaian regulasi yang tengah disiapkan adalah peningkatan batas kepemilikan saham publik (free float). 

"Batas free float direncanakan naik dari 7,5% menjadi 15%," kata dia di Gedung BEI, Selasa (3/2/2026).

Hasan menjelaskan, ketentuan tersebut berpotensi diterapkan sejak awal bagi perusahaan yang baru melakukan IPO, sesuai dengan peraturan BEI yang akan ditetapkan ke depan.

"Jika peningkatan free float menjadi konsekuensi yang harus diterapkan, maka akan kami lakukan. Kewajiban pemenuhan besaran free float kemungkinan akan diberlakukan sejak awal bagi emiten yang baru IPO," ungkap Hasan.

Hasan optimistis rencana kenaikan batas free float tersebut akan diterima dengan baik oleh calon emiten. 

Menurut dia, kebijakan ini justru diharapkan dapat memperkuat kualitas pasar dan meningkatkan likuiditas saham di bursa.

"Kami berharap calon emiten dapat menyambut kebijakan ini secara positif," tutup Hasan.

Topik:

calon-emiten ojk free-float-15