Kasus Fraud Dana Syariah, Polri Blokir 63 Rekening dan Sita Rp4 Miliar

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 29 Januari 2026 17:01 WIB
Bareskrim Polri memblokir 63 rekening terkait kasus penipuan PT Dana Syariah Indonesia (Foto: Ist)
Bareskrim Polri memblokir 63 rekening terkait kasus penipuan PT Dana Syariah Indonesia (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang nilainya mencapai Rp2,4 triliun. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) memblokir puluhan rekening yang diduga terkait dengan aliran dana kasus tersebut.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemblokiran dilakukan terhadap 63 rekening milik PT DSI serta perusahaan afiliasinya.

"Permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya yakni badan hukum dan perorangan," ujar Ade kepada awak media, Kamis (29/1/2026). 

Tak hanya itu, penyidik Subdit II Perbankan juga menyita dana sekitar Rp4 miliar dari total 41 rekening PT DSI dan afiliasinya yang telah diblokir.

Selain memblokir rekening, penyidik juga menyita sejumlah aset kendaraan yang diduga terkait dengan PT DSI. Namun, Ade Safri belum merinci jenis kendaraan yang diamankan.

"Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa 1 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua," kata Ade.

Sebelumnya, ia mengungkapkan bahwa salah satu modus yang digunakan PT DSI adalah membuat proyek fiktif dari data penerima investasi (borrower) yang sudah ada.

Ia menjelaskan, pihak borrower yang kemudian dicatut oleh PT DSI dan seolah-olah memiliki proyek baru untuk kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk ikut memberi dana investasi. 

"Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi," ungkap Ade.

Dugaan penipuan PT DSI mulai terungkap ketika para korban hendak menarik dana investasi beserta imbal balik yang dijanjikan pada Juni 2025.

"Ketika jatuh temponya, tidak bisa melakukan penarikan. Baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap lender," imbuhnya. 

Selain dugaan penipuan, kasus ini juga melibatkan indikasi penggelapan serta pencatatan laporan keuangan palsu oleh PT DSI.

Topik:

dana-syariah-indonesia fraud penipuan