8 Pelanggaran Fraud DSI Terbongkar, OJK Serahkan Kasus ke Polisi

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 16 Januari 2026 12:45 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap praktik menyimpang berskala serius dalam operasional layanan pinjaman daring Dana Syariah Indonesia (DSI). Pemeriksaan regulator menemukan delapan pelanggaran berat yang mengarah pada fraud sistematis, memicu gagal bayar, dan menimbulkan kerugian besar bagi para lender.

Temuan ini membuat OJK menyerahkan kasus secara resmi ke Bareskrim Polri agar dapat diproses secara pidana.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan fakta tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. 

Ia menegaskan bahwa laporan polisi telah dilayangkan pada 15 Oktober 2025, setelah OJK menyelesaikan pemeriksaan lapangan terhadap DSI.

“Kesimpulannya, terdapat indikasi kuat fraud atau tindak pidana. Karena itu, pada 15 Oktober kami melaporkan secara resmi ke Bareskrim. Bahkan sebelumnya, pada 13 Oktober, OJK sudah meminta bantuan PPATK untuk menelusuri aliran dana, hanya beberapa hari setelah pemeriksaan lapangan selesai,” tutur Agusman, Jumat (16/1/2026).

OJK menilai delapan pelanggaran yang dilakukan DSI mencerminkan kerusakan serius dalam tata kelola dan pengelolaan dana masyarakat. 

Modus DSI antara lain menggunakan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna menarik pendanaan baru, menyebarkan informasi menyesatkan di situs resmi, serta memanfaatkan pihak terafiliasi sebagai lender semu demi memancing kepercayaan publik.

Selain itu, OJK menemukan praktik seperti penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menampung dana escrow, penyaluran dana lender ke perusahaan terafiliasi, hingga pemanfaatan dana yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain. Pola ini dinilai mengarah pada skema ponzi terselubung. 

Pelanggaran lain yang teridentifikasi termasuk penggunaan dana lender untuk menutup pendanaan macet serta penyampaian laporan yang tidak sesuai kondisi riil kepada otoritas.

Sebagai langkah darurat, OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha terhadap DSI pada 15 Oktober 2025. Langkah ini bertujuan untuk menghentikan potensi munculnya korban baru, dengan melarang penghimpunan dana dan penyaluran pendanaan baru. 

Kemudian, OJK membekukan ruang gerak perusahaan dengan melarang pengalihan aset tanpa persetujuan, perubahan manajemen dan pemegang saham, serta mewajibkan DSI kooperatif dalam menangani pengaduan lender.

OJK juga memfasilitasi serangkaian pertemuan antara lender dan manajemen DSI pada tanggal 28 Oktober, 18 November, 29 November, 3 Desember, dan 30 Desember 2025. Pertemuan ini difokuskan pada penelusuran tanggung jawab perusahaan dan tindak lanjut pengaduan konsumen.

Agusman menjelaskan bahwa sejak hasil pengawasan diterbitkan, OJK telah mengirim 20 surat pembinaan kepada DSI. Isinya mencakup tuntutan perbaikan tata kelola hingga kewajiban pengembalian dana lender. 

Selain itu, OJK akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan ulang terhadap pengurus DSI, sekaligus memeriksa kantor akuntan publik yang digunakan, karena laporan keuangan sebelumnya dianggap tidak mencerminkan kondisi riil perusahaan.

“Apabila seluruh komitmen tidak dijalankan dan proses pidana tidak berjalan atau tidak tuntas, maka langkah terakhir sebagai upaya terakhir adalah gugatan perdata dari OJK,” ujar Agusman.

Kasus Dana Syariah Indonesia menjadi peringatan tegas bahwa pengawasan industri pinjaman daring semakin ketat. OJK menekankan, praktik manipulatif, kebohongan informasi, dan penyalahgunaan dana publik tidak akan ditoleransi, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku jasa keuangan digital agar menjaga transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen.

Topik:

ojk dana-syariah-indonesia fraud skema-ponzi bareskrim-polri