Rotasi dan Sanksi Tegas Menanti Pegawai Pajak Nakal
Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk membersihkan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari praktik penyelewengan.
Purbaya menyatakan akan melakukan rotasi besar-besaran dan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara bagi pegawai yang terbukti melanggar aturan. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas instansi, terutama setelah pencapaian penerimaan pajak yang mulai pulih di pengujung 2025 lalu.
Menkeu menambahkan, sanksi akan disesuaikan dengan bobot pelanggaran masing-masing pegawai.
"Nanti akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti, kami lihat seperti apa," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, dikutip Jumat (16/1/2026).
Purbaya menegaskan bahwa rotasi hanya berlaku bagi pegawai pajak dengan pelanggaran yang masih bisa ditoleransi. Namun bagi pegawai yang terbukti melakukan tindakan kriminal atau pelanggaran berat, mutasi dinilai bukan solusi efektif.
"Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, dirotasi kan enggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu," ucap Purbaya.
Meski bersikap tegas terhadap pelanggaran, Purbaya menekankan Kementerian Keuangan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Bagi pegawai yang saat ini sedang menjalani proses hukum, Kemenkeu akan memberikan pendampingan tanpa mengintervensi proses hukum yang berjalan di pengadilan.
"Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi, dalam pengertian, saya datang ke mereka untuk setop ini-itu," tuturnya.
Upaya pembersihan internal ini menjadi sangat penting, mengingat beban target penerimaan pajak yang besar. Berdasarkan data APBN KiTa per 31 Desember 2025, realisasi penerimaan perpajakan nasional tercatat Rp2.217,9 triliun, atau setara dengan 89,0 persen dari target APBN.
Angka tersebut terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp1.917,6 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp300,3 triliun. Meskipun sempat mengalami kontraksi pada kuartal I, penerimaan perpajakan berhasil tumbuh positif pada kuartal IV.
Keberhasilan ini didorong oleh perbaikan aktivitas ekonomi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penguatan pengawasan arus barang, yang menjadi bagian dari reformasi perpajakan berkelanjutan.
Topik:
purbaya-yudhi-sadewa pegawai-pajak