Pajak Kapal Asing Belum Optimal, Purbaya Tuding Kemenhub Lalai

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 28 Januari 2026 19:17 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Ist)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuding Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak melakukan pemantauan terhadap permasalahan yang dialami pengusaha perkapalan. Kelalaian ini disebutnya memicu aduan terkait hambatan investasi.

Aduan tersebut disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Pelayaran Indonesia (INSA) dalam sidang debottlenecking yang digelar pada Senin (26/1/2026). Situasi ini bahkan membuat Purbaya sempat menyinggung kemungkinan memotong anggaran Kemenhub.

"Kalau begitu, harusnya Kemenhub kasih tau kita biar kita beresin. Jadi yang protes mereka, [bukan INSA]," kata Purbaya kepada wartawan di kawasan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Dalam sidang yang digelar Senin lalu, INSA meminta pemerintah untuk menerapkan perlakuan pajak yang setara antara kapal asing dan kapal nasional yang beroperasi di perairan Indonesia.

Menurut mereka, selama ini kapal asing yang mengangkut muatan ekspor-impor maupun beroperasi di wilayah domestik belum dikenai kewajiban pajak secara maksimal, meski dasar hukumnya sudah tersedia.

Perwakilan INSA menegaskan, Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 15 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 telah mengatur pengenaan pajak terhadap penghasilan kapal asing dari kegiatan di Indonesia.

Namun dalam praktiknya, aturan tersebut belum diterapkan secara konsisten, baik untuk kapal asing yang masuk melalui skema Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) maupun Pemberitahuan Pemakaian Kapal Asing (PPKA).

Kondisi inilah yang menjadi dasar ancaman Purbaya untuk memangkas anggaran Kemenhub, karena masalah ini dianggap tidak ditangani secara optimal.

"Tiga bulan ini Anda lihat, yang domestik ada perbedaan apa nggak. Kalau mereka nggak ada perbedaan laporin lagi ke kami, kami akan punish Kementerian Perhubungan," tegas Purbaya usai sidang tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa penyelesaian masalah ini sepenuhnya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Dudy, Kemenhub tidak memiliki wewenang untuk mengelola pajak atau hal-hal yang terkait dengan sektor perpajakan.

“Jadi kita serahkan kepada Kemenkeu. Kalau memang ada pajak yang bisa ditingkatkan dari sektor itu ya itu call-nya Kemenkeu” ucap Dudy kepada wartawan di kawasan Jakarta.

Dudy menegaskan, pihaknya akan mengikuti regulasi yang sesuai dengan aturan dari pihak DJP, termasuk Kementerian Keuangan.

Meski begitu, Dudy menekankan bahwa surat izin berlayar hanya diberikan kepada yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan seperti kelengkapan dokumen kepabeanan, dokumen keimigrasian, dan dokumen karantina.

Ia pun mengakui, dalam persyaratan berlayar tersebut tidak terdapat surat bukti potong pajak.

“Kalau memang itu akan dimasukkan sebagai syarat untuk berlayar dan untuk meningkatkan misalnya penerimaan pajak, kita mesti silakan saja.” ujarnya.

Terkait ancaman Purbaya yang akan memotong anggaran Kemenhub jika masalah ini tidak terselesaikan, Dudy menanggapinya santai dengan mengatakan pemerintah sejauh ini sudah melakukan efisiensi.

"Kan sudah efisiensi," ucap Dudy.

Topik:

purbaya-yudhi-sadewa kemenhub kapal pajak pajak-kapal-asing