Kapal Asing Diduga Bebas Pajak, Purbaya Siapkan Gunting untuk Anggaran Kemenhub

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 Januari 2026 19:25 WIB
Menteri Kuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Istimewa)
Menteri Kuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan kritik keras kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dinilainya lalai memantau persoalan krusial di sektor pelayaran. Kelalaian itu disebut menjadi pemicu langsung munculnya aduan hambatan investasi dari pelaku usaha.

Aduan tersebut disampaikan Asosiasi Pengusaha Pelayaran Indonesia (INSA) dalam sidang debottlenecking pada Senin (26/1/2026). Forum yang seharusnya menjadi ruang solusi justru berubah panas, setelah Purbaya secara terbuka mengancam akan memangkas anggaran Kemenhub jika masalah ini terus dibiarkan berlarut.

“Kalau begitu, harusnya Kemenhub kasih tau kita biar kita beresin. Jadi yang protes mereka, bukan INSA,” kata Purbaya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/1/2026), dengan nada yang jelas menunjukkan kekecewaannya.

Pajak Kapal Asing Jadi Bom Waktu

Dalam sidang tersebut, INSA menuntut pemerintah memberlakukan equal treatment antara kapal asing dan kapal nasional, khususnya soal kewajiban pajak. Mereka menilai selama ini kapal asing yang mengangkut ekspor-impor maupun beroperasi di perairan domestik seperti “berlayar bebas” tanpa kontribusi pajak optimal, meski aturan hukumnya sudah jelas.

INSA merujuk pada UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 15 serta KMK Nomor 417/KMK.04/1996 yang sebenarnya sudah mengatur pajak atas penghasilan kapal asing dari aktivitas di Indonesia. Namun di lapangan, aturan itu dinilai mandek—baik untuk kapal yang masuk lewat skema PKKA maupun PPKA.

Kondisi ini dianggap menciptakan ketimpangan tajam: kapal nasional dibebani kewajiban, sementara kapal asing diduga menikmati celah.

Ancaman Potong Anggaran

Kegeraman Purbaya memuncak hingga mengarah pada ancaman fiskal langsung ke Kemenhub.

“Tiga bulan ini Anda lihat, yang domestik ada perbedaan apa nggak. Kalau mereka nggak ada perbedaan, laporin lagi ke kami, kami akan punish Kementerian Perhubungan,” tegasnya.

Pernyataan itu menjadi sinyal keras bahwa pemerintah pusat tak lagi mau melihat masalah berulang tanpa aksi nyata.

Kemenhub Angkat Tangan

Menanggapi tekanan tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi justru menegaskan bahwa urusan pajak bukan wilayahnya. Ia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan.

“Jadi kita serahkan kepada Kemenkeu. Kalau memang ada pajak yang bisa ditingkatkan dari sektor itu ya itu call-nya Kemenkeu,” ujar Dudy.

Dudy menekankan bahwa tupoksi Kemenhub hanya sebatas perizinan operasional pelayaran, seperti kelengkapan dokumen kepabeanan, keimigrasian, dan karantina. Soal bukti potong pajak? Itu belum pernah menjadi syarat kapal bisa berlayar.

“Kalau memang itu akan dimasukkan sebagai syarat untuk berlayar dan untuk meningkatkan misalnya penerimaan pajak, kita mesti silakan saja,” katanya.

Pernyataan tersebut seolah menegaskan adanya bola panas yang saling dilempar antar kementerian, sementara pelaku usaha menunggu kepastian dan negara berpotensi kehilangan penerimaan.

Saat ditanya soal ancaman pemotongan anggaran, Dudy hanya menjawab singkat dengan nada ringan, “Kan sudah efisiensi.”

Jawaban itu kontras dengan nada keras Menteri Keuangan—dan mempertegas kesan bahwa polemik ini bukan sekadar soal pajak kapal, melainkan cermin lemahnya koordinasi antar lembaga di tengah tekanan investasi.

Topik:

Purbaya Yudhi Sadewa Kemenkeu Kemenhub Pajak Kapal Asing INSA Anggaran Dipangkas Polemik Antar Kementerian Investasi Tersendat Pelayaran Nasional Debottlenecking