Dugaan Komisi Fiktif Rp33,4 M di Anak Usaha IFG, Sistem Askrindo juga Bermasalah
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap dugaan pembayaran komisi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp33,4 miliar di lingkungan anak usaha holding BUMN asuransi Indonesia Financial Group (IFG). Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kinerja PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) beserta entitas anak periode 2022 hingga Semester I 2024.
Dalam laporan yang terbit 2 September 2025 dan diperoleh Monitorindonesia.com, BPK menyoroti praktik pembayaran imbal jasa agen pada PT Asuransi Jiwa Inhealth serta kelemahan sistem penghitungan komisi di PT Askrindo.
Komisi Puluhan Miliar Tanpa Dasar Pekerjaan
BPK mencatat terdapat pembayaran komisi Rp33.417.955.544,67 kepada empat agen badan usaha yang bekerja sama dengan PT Asuransi Jiwa Inhealth. Selain itu, terdapat pula pengakuan utang komisi sebesar Rp4.709.414.710,58 yang hingga pemeriksaan berakhir belum dibayarkan.
Masalahnya, menurut BPK, agen-agen tersebut tidak dapat membuktikan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama (PKS). Bahkan, proses penutupan polis disebut banyak dilakukan langsung oleh internal perusahaan, bukan melalui agen.
“Tidak terdapat dokumentasi yang dapat menunjukkan bahwa keempat agen badan usaha tersebut melaksanakan lingkup pekerjaan sesuai PKS,” demikian isi temuan BPK sebagaimana dikutip Monitorindonesia.com, Rabu (28/1/2026).
Empat perusahaan agen yang disorot adalah PT SRS, PT CSI, PT PDG, dan PT ODA.
Tak Terdaftar OJK, PKS Tak Pernah Dilaporkan
Temuan lain yang tak kalah serius, keempat agen badan usaha tersebut disebut tidak pernah terdaftar sebagai agen asuransi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Konfirmasi BPK kepada OJK menunjukkan tidak ada izin atau tanda terdaftar atas nama perusahaan-perusahaan tersebut sebagai agen asuransi.
Tak hanya itu, perjanjian kerja sama keagenan juga tidak dilaporkan ke OJK, padahal hal tersebut diwajibkan dalam regulasi.
BPK juga menemukan kejanggalan lain, mulai dari perusahaan agen yang belum memiliki izin usaha saat PKS ditandatangani, personel agen belum berlisensi saat kontrak dibuat, hingga penggunaan alamat virtual office tanpa kantor fisik sebagaimana disyaratkan dalam kontrak.
Tiga dari empat perusahaan agen bahkan terindikasi dikendalikan oleh pihak yang sama.
Dewan Komisaris Sudah Curiga Sejak 2024
Kenaikan biaya akuisisi yang tidak sebanding dengan pertumbuhan premi sebenarnya sudah menjadi perhatian Dewan Komisaris PT Asuransi Jiwa Inhealth sejak 2024. Dalam rapat Komite Audit Agustus 2024, biaya komisi agen badan usaha dinilai terindikasi tidak layak karena tidak diatur jelas dalam PKS.
Komisaris kemudian meminta penjelasan Direksi serta mendorong evaluasi menyeluruh atas tata kelola kerja sama agen.
Askrindo: Sistem Bisa Diutak-atik
Selain Inhealth, BPK juga menemukan kelemahan sistem pada PT Askrindo dalam menghitung beban komisi agen dan broker. Aplikasi internal bernama ACS disebut memungkinkan staf cabang menginput tarif komisi secara manual, bahkan di luar batas ketentuan perusahaan.
Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran komisi pada 40 polis senilai Rp55,57 juta. Meski nilai tersebut sudah dikembalikan, BPK menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya pengendalian sistem dan manajemen risiko.
Uang Tak Bisa Dipertanggungjawabkan
BPK menyimpulkan kondisi tersebut mengakibatkan:
Pembayaran imbal jasa Rp33,4 miliar dan pencatatan utang Rp4,7 miliar di PT Asuransi Jiwa Inhealth tidak dapat dipertanggungjawabkan
Meningkatnya risiko kesalahan pembayaran komisi di PT Askrindo
Penyebabnya antara lain lemahnya pengawasan, kurang cermatnya manajemen dalam menyetujui pembayaran komisi, serta pengendalian sistem yang belum memadai.

BPK Minta Uang Ditarik Kembali
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Direksi PT Asuransi Jiwa Inhealth menarik kembali pembayaran komisi Rp33,4 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta tidak membayarkan utang komisi Rp4,7 miliar.
Sementara kepada PT Askrindo, BPK meminta perbaikan sistem aplikasi agar tarif komisi tidak bisa lagi diinput melebihi batas ketentuan.
Temuan ini kembali menyoroti rapuhnya tata kelola di sektor asuransi pelat merah, khususnya dalam pengawasan kerja sama dengan pihak ketiga dan pengendalian sistem internal.
Topik:
BPK IFG Asuransi Jiwa Inhealth Askrindo BUMN Asuransi Temuan BPK Komisi Agen OJK Tata Kelola BUMN Audit BPKBerita Terkait
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
12 jam yang lalu
Sengketa Proyek Pupuk NPK-PT PP Bau Kerugian Rp 680,7 M, Pakar: Ini Bukan Sekadar Salah Manajemen, Tapi Potensi Tindak Pidana!
14 jam yang lalu