49 Emiten Jadi Proyek Percontohan Kenaikan Free Float 15%

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 4 Februari 2026 1 hari yang lalu
Ilustrasi saham. (Foto: Dok MI)
Ilustrasi saham. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan menunjuk 49 emiten sebagai proyek percontohan dalam penerapan kebijakan peningkatan porsi saham yang dimiliki publik (free float) dari 7,5% menjadi 15 persen.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan emiten-emiten itu dipilih karena mewakili sekitar 90 persen dari total kapitalisasi pasar emiten yang saat ini masih memiliki free float di bawah ketentuan yang direncanakan.

"Secara keseluruhan, ada sekitar 267 emiten yang belum memenuhi rencana kenaikan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Namun, 49 emiten ini menyumbang sekitar 90 persen dari total kapitalisasi pasar kelompok tersebut, sehingga kami fokuskan lebih dulu ke mereka," kata dia saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Menurut Nyoman, sebanyak 49 emiten tersebut berasal dari berbagai sektor dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi emiten lain dalam melaksanakan peningkatan free float secara bertahap. 

"Pendekatan ini dilakukan agar proses penyesuaian berjalan terukur dan tidak mengganggu stabilitas pasar," ungkap Nyoman.

BEI dan OJK juga akan mendampingi emiten-emiten tersebut dengan memetakan berbagai opsi aksi korporasi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan porsi kepemilikan publik, sesuai dengan kondisi masing-masing perusahaan.

"Kami akan dukung rencana mereka dan membantu memetakan aksi korporasi yang paling tepat. Harapannya, 49 emiten ini bisa menjadi pilot project sekaligus referensi bagi tahapan peningkatan free float selanjutnya," tegas Nyoman.

Meski demikian, BEI dan OJK meminta seluruh 267 emiten tetap wajib memenuhi ketentuan free float minimum 15 persen. 

Penerapannya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan emiten dan kondisi pasar, agar transisi dapat berlangsung secara sehat dan berkelanjutan.

Topik:

ojk bei free-float ketentuan-free-float emiten