Kasus Dana Syariah, DPR Usulkan Penyitaan Aset Pribadi Pelaku Lewat KUHP Baru
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penipuan investasi melalui platform Dana Syariah Indonesia (DSI) harus benar-benar mampu memulihkan kerugian para korban.
Rano menyebut aparat penegak hukum bisa menggunakan KUHP baru untuk mengejar aset-aset pribadi milik para pelaku.
"Dengan KUHP yang baru, sebetulnya ada ruang untuk menelusuri aset-aset pribadi pelaku. Fokus kami jelas, harus ada pengembalian maksimal atas kerugian para korban," ujar Rano.
Rano menuturkan bahwa dalam banyak kasus penipuan investasi, pelaku memang dipidana, namun aset yang disita sering kali tidak cukup untuk menutupi kerugian korban.
Akibatnya, korban tetap menanggung kerugian, sementara kejahatan serupa terus berulang dengan modus yang berbeda.
"Percuma kalau pelaku dipenjara tapi uang korban tidak kembali. Ini yang membuat penipuan berkedok investasi terus-terusan terjadi,” ucapnya.
Dia menambahkan, dugaan penipuan dalam kasus Dana Syariah Indonesia sangat kuat. Ia menegaskan bahwa pola penghimpunan dana, penggunaan sarana digital, serta janji keuntungan tinggi yang tidak terealisasi menunjukkan adanya indikasi kuat penipuan dan kejahatan keuangan berbasis digital.
"Jadi kasus ini tidak bisa diletakan semata-mata sebagai sengketa keperdataan atau risiko bisnis," imbuhnya.
Rano juga menyoroti penggunaan simbol dan label keagamaan dalam praktik investasi ilegal, yang dinilainya sangat merugikan secara moral dan sosial. Bahkan promosinya mengkapitalisasi kalimat-kalimat religius yang membius publik.
"Ini lebih menyedihkan lagi karena menggunakan nama syariah. Bahkan di awal-awal promosinya didahului dengan kalimat religius seperti Bismillahirrahmanirrahim. Ini jelas menipu kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.
Rano menekankan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memegang peran penting dalam kasus ini, terutama dalam hal pengawasan dan pemberian izin. Pengawasan tidak boleh dilakukan hanya setelah kasus viral di masyarakat.
"OJK harus memberikan gambaran yang jelas. Peran pengawasan ini penting. Jangan sampai pengawasan baru dilakukan setelah kasusnya ramai di publik,” tegasnya.
Ia juga meminta agar PPATK dan Polri bekerja secara maksimal untuk mengembalikan hak-hak para korban.
Menurutnya, PPATK dapat menelusuri aset-aset pribadi pelaku sebagai dasar Bareskrim melakukan tindakan hukum.
"PPATK bisa menggambarkan aliran uang, Bareskrim menjalankan fungsi penindakan. Kalau semua berjalan maksimal, InsyaAllah hasilnya juga maksimal,” tutupnya.
Topik:
dpr dana-syariah-indonesiaBerita Terkait
Asap Oranye di Pabrik Cilegon, Anggota DPR Desak Investigasi Menyeluruh
3 Februari 2026 14:50 WIB
Misbakhun: Pergantian Pimpinan OJK Momentum Perkuat Tata Kelola dan Stabilitas Pasar
1 Februari 2026 14:53 WIB
OJK Berguncang: Ketua DK dan Tiga Petinggi Mundur, Ini Respons DPR
31 Januari 2026 08:04 WIB
Kasus Fraud Dana Syariah, Polri Blokir 63 Rekening dan Sita Rp4 Miliar
29 Januari 2026 17:01 WIB