OJK Berguncang: Ketua DK dan Tiga Petinggi Mundur, Ini Respons DPR

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 31 Januari 2026 08:04 WIB
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah (Foto: Dok MI)
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, angkat bicara soal mundurnya Direktur Eksekutif Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, yang kemudian diikuti pengunduran diri Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.

Menurut Said, keputusan ini layak diapresiasi karena menunjukkan pertanggungjawaban etik yang baik, sesuatu yang jarang terlihat di Indonesia.

"Langkah beliau beliau ini kita harapkan makin memberi kepercayaan pada bursa kita," ujar Said dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (31/1/2026).

Said menilai langkah mundur tersebut menunjukkan integritas dan tanggung jawab dari pengurus, regulator, dan pengawas pasar modal. Menurutnya, ini menjadi sinyal positif untuk memperkuat kepercayaan investor.

"Namun langkah mundur mereka saja tidak cukup untuk lebih membangun kepercayaan investor terhadap bursa. Kita perlu menyempurnakan berbagai kebijakan yang kurang selama ini. OJK sebagai regulator pasar harus berbenah. Salah satu hal yang perlu diperbaikan mendesak mengenai kebijakan free float," tuturnya.

Anggota Komisi XI DPR itu juga mengungkapkan bahwa pada 3 Desember 2025, pihaknya telah melakukan rapat kerja dengan OJK dan jajaran BEI. Rapat itu telah menyepakati beberapa kebijakan perbaikan tentang free float perdagangan saham di bursa.

Adapun sejumlah poin kesepakatan tersebut mencakup:

  1. Kebijakan free float harus di arahkan untuk meningkatkan likuiditas di pasar saham, mencegah resiko menipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, dan memperkuat pendalaman pasar modal.
  2. Kebijakan free float untuk tujuan pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional harus memeprhatikan: (1) dirancang bertahap, terukur dan deferensiatif, (2) di tujukan untuk penguatan basis investor domestik, (3) di dukung dengan insentif dan pengawasan yang efektif, dan (4) tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.
  3. Dalam menyusun kebijakan free float yang baru, harus memuat beberapa hal, antara lain: (1) perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang di tawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham pre IPO, (2) mewajibkan perusahaan yang baru tercatat untuk mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan, (3) usulan free float untuk continous listing obligation dari 7,5% menjadi minimal 10-15% sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar, dan dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat.
  4. Pasar modal memberikan manfaat bagi perekonomian nasional khususnya dalam mendorong penguatan perusahan sekala menengah dan kecil.

"Poin poin inilah yang akan nanti kami jadikan pengawasan selama perbaikan kebijakan free float di pasar modal," pungkasnya.

Topik:

dpr ojk pasar-modal