OJK Respons Pemeriksaan Tiga Kasus Pasar Modal oleh Bareskrim
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait langkah penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap beberapa tindak pidana di pasar modal.
PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa OJK menghormati setiap proses hukum yang dijalankan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Hasan, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat integritas pasar modal nasional.
"Sejalan dengan percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal agar dapat berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan," ujar Hasan dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, (4/2/2026).
Ia menegaskan, OJK menaruh perhatian serius terhadap penguatan pengawasan dan integritas pasar modal, serta siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan semua pihak terkait, sesuai dengan kewenangannya.
Saat ini, Bareskrim Polri diketahui sedang menangani tiga kasus besar tindak pidana di sektor pasar modal. Dalam proses penegakan hukum tersebut, aparat telah melakukan sejumlah penggeledahan, penetapan tersangka, hingga pemblokiran ratusan miliar rupiah dana investor.
Kasus pertama menyangkut dugaan tindak pidana pasar modal dan pencucian uang dalam proses IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) yang dijamin emisi oleh PT Shinhan Sekuritas Indonesia. Perkara ini menjerat mantan pejabat Bursa Efek Indonesia berinisial MBP serta Direktur PT MML berinisial J.
Dalam pengembangan penyidikan, aparat Kembali menetapkan tiga tersangka baru yakni BH, DA, dan RE terkait praktik penyampaian fakta material yang tidak benar untuk meloloskan IPO perusahaan yang dinilai tidak layak tercatat.
Kasus kedua berkaitan dengan dugaan insider trading dan manipulasi pasar yang melibatkan PT Narada Asset Manajemen melalui penggunaan underlying asset reksa dana dari saham-saham afiliasi.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MAW yang menjabat Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia. Selain itu, penyidik juga memblokir dan menyita sub rekening efek senilai sekitar Rp207 miliar.
Sementara itu, kasus ketiga terkait dugaan manipulasi pasar yang melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM). Dugaan pelanggaran dilakukan melalui transaksi saham afiliasi di Pasar Nego dan Reguler untuk mengerek nilai reksa dana.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni DJ selaku Direktur Utama MPAM, ESO, serta EL. Bareskrim juga memblokir 14 sub rekening efek dengan nilai aset saham mencapai sekitar Rp467 miliar.
Topik:
otoritas-jasa-keuangan pasar-modal saham manipulasi-pasar