BMKG Diterpa Badai Audit BPK: Belanja Fiktif, Proyek Molor hingga Aset Tak Terurus
Jakarta, MI — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terseret sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sederet persoalan serius dalam pengelolaan anggaran tahun 2024. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bernomor 20.a/LHP/XIV/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025 membeberkan indikasi pemborosan, pelanggaran aturan, hingga lemahnya pengawasan internal di tubuh lembaga negara tersebut.
Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (29/1/2026) bahwa dalam pos Belanja Barang, BPK menemukan realisasi belanja sebesar Rp4,95 miliar di lingkungan Sekretariat Utama (Settama) yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.
Temuan ini menjadi alarm keras karena menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara. Tak hanya itu, belanja perjalanan dinas senilai Rp166,28 juta juga dinyatakan tidak sesuai ketentuan, memperlihatkan potensi penyimpangan dalam pengeluaran rutin.
Masalah lain muncul pada restitusi sewa jaringan internet yang juga dinilai tidak mengikuti aturan. Bahkan, pekerjaan pemeliharaan sistem penting justru mengalami keterlambatan tanpa pengenaan denda, menunjukkan lemahnya pengendalian kontrak oleh pejabat terkait.
Di sektor Belanja Modal, daftar temuan BPK lebih panjang dan mengkhawatirkan. Terdapat kekurangan volume pekerjaan pada enam paket konstruksi, yang berarti negara berpotensi membayar lebih dari pekerjaan yang diterima. Selain itu, sejumlah proyek mengalami keterlambatan di tiga satuan kerja, namun tidak seluruhnya ditindak sesuai mekanisme sanksi.
BPK juga menyoroti realisasi pembayaran yang tidak sesuai progres fisik pekerjaan, praktik yang kerap menjadi celah penyimpangan dalam proyek pemerintah. Pada tiga pekerjaan lain, pembayaran biaya umum dalam RAB kontrak juga dilakukan tidak sesuai ketentuan.

Sejumlah proyek strategis BMKG pun tak luput dari catatan merah. Pembangunan Wind Profiler, pengadaan rumah dinas di BBMKG Wilayah II, hingga pembangunan fasilitas ibadah dan kantor layanan disebut dilaksanakan tidak sesuai ketentuan. Bahkan, terdapat perubahan item pekerjaan serta penambahan waktu pelaksanaan proyek di Stamet Hasanuddin dan BBMKG Wilayah III yang dinilai menyalahi aturan.
Masalah tidak berhenti pada belanja. Dalam aspek persediaan, BPK menilai penatausahaan dan pengamanan belum memadai. Sementara itu, pengelolaan aset tetap BMKG juga dinyatakan lemah, membuka potensi kehilangan nilai maupun penyalahgunaan aset negara.
Yang tak kalah mengkhawatirkan, proses evaluasi terhadap aset tak berwujud disebut belum dilakukan secara memadai. Artinya, BMKG berisiko menyimpan aset yang tidak jelas manfaat maupun nilainya tanpa pengawasan optimal.
Rentetan temuan ini memperlihatkan bahwa tata kelola keuangan BMKG tahun 2024 masih jauh dari prinsip tertib, transparan, dan akuntabel. Padahal, sebagai lembaga vital yang berperan dalam informasi cuaca dan mitigasi bencana, BMKG mengelola anggaran besar yang seharusnya digunakan secara presisi dan bertanggung jawab.
Sementara pejabat BMKG, Nasrul Waton menyatakan bahwa semua rekomendasi BPK telah ditindak lanjuti sesua dengan rencana aksi. "Sudah ditindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi," katanya saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis malam.
Topik:
BPK BMKG Audit BPK Temuan BPK Laporan Keuangan Negara Penyimpangan Anggaran Proyek Pemerintah Belanja Barang Belanja Modal Aset NegaraBerita Sebelumnya
Kasus Fraud Dana Syariah, Polri Blokir 63 Rekening dan Sita Rp4 Miliar
Berita Selanjutnya
PPATK Ungkap Perputaran Uang Tambang Emas Ilegal Tembus Rp992 Triliun
Berita Terkait
Nama Isa Rachmatarwata Diseret, KPK Ditantang Bongkar Beneficial Owner Karabha Digdaya di Balik Suap Eksekusi Lahan Depok
5 jam yang lalu
Cuaca Ekstrem Makin Menggila, BMKG Tegaskan Perubahan Iklim Nyata dan Ancam Indonesia
5 Februari 2026 16:51 WIB
Pengamat Hukum Levi: Skandal Pengadaan Fiktif PT PP Kejahatan Terstruktur — KPK Didesak Bongkar Direksi, Bukan Kambinghitamkan Bawahan
5 Februari 2026 13:17 WIB