KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Haji
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2023-2025, Dito Ariotedjo, pada hari ini, Jumat (23/1/2026).
Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Dito sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya optimistis Dito akan memenuhi panggilan penyidik.
“Kami meyakini, Pak Dito akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini. Sebab pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,” kata Budi kepada awak media, Jumat (23/1/2026).
KPK belum memaparkan secara detail keterlibatan Dito dalam perkara ini. Namun, penyidikan kasus tersebut turut menyeret salah satu orang dekatnya, yakni sang mertua, Fuad Hasan, pemilik Maktour Group.
KPK sebelumnya telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah Fuad Hasan bepergian ke luar negeri selama enam bulan, Agustus 2025 hingga Februari 2026.
Meski demikian, Fuad Hasan menjadi satu-satunya nama yang dicegah ke luar negeri dalam kasus tersebut dan tak menjadi tersangka. Padahal, KPK telah menetapkan dua orang yang dicegah ke luar negeri sebagai tersangka, yakni Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas; dan eks Stafsus Menag bidang Ukhuwah Islamiyah, Ishfah Abidal Aziz.
Budi menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus korupsi tersebut masih terus berjalan. Saat ini, Lembaga antirasuah tengah berfokus untuk pembuktian peran dua tersangka. Namun, mereka juga membuka potensi untuk menagih pertanggungjawaban hukum kepada nama-nama lain yang terlibat.
"Nah ini kan penyidikan masih terus berjalan, nanti kita akan lihat perkembangannya, termasuk nanti fakta-fakta di persidangan dalam perkara haji ini seperti apa," ucapnya.
"Tentu setiap penyidikan perkara selalu punya peluang untuk kemudian dikembangkan namun kemudian kita fokus dulu, kita lengkapi dulu berkas penyidikannya untuk tersangka ini."
Ia menjelaskan, penyidik juga menyoroti peran asosiasi perusahaan travel haji dalam proses distribusi kuota dari Kementerian Agama ke perusahaan-perusahaan. Selain itu, KPK turut menelusuri keterlibatan masing-masing perusahaan dalam penjualan kuota tambahan bagi jemaah haji khusus dengan variasi harga tertentu.
"Termasuk dugaan aliran uang dari para PIHK ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama. Nah ini siapa saja pihak-pihak yang berperan dalam itu," tutur Budi.
Topik:
kpk dito-ariotedjo korupsi-kuota-haji eks-menpora