Inalum Diguncang Korupsi: Eks Dirpel "OAK" Ditahan, Negara Boncos Rp133 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Desember 2025 2 jam yang lalu
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan O.A.K, mantan Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) periode 2019-2022, Senin (22/12). Penahanan tersebut dilakukan karena O.A.K terlibat kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy, dengan kerugian negara mencapai 8 juta dolar AS atau setara Rp133,49 miliar. (Foto: Dok MI)
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan O.A.K, mantan Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) periode 2019-2022, Senin (22/12). Penahanan tersebut dilakukan karena O.A.K terlibat kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy, dengan kerugian negara mencapai 8 juta dolar AS atau setara Rp133,49 miliar. (Foto: Dok MI)

Medan, MI - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali membongkar skandal korupsi di tubuh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Kali ini, aparat penegak hukum menahan satu tersangka baru, yang tak lain adalah pejabat inti perusahaan pelat merah tersebut.

Tersangka berinisial OAK, Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy tahun 2019 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah dan kuat.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, mengungkapkan bahwa OAK diduga bersekongkol dengan dua tersangka lain, yakni DS dan JS, yang lebih dulu mendekam di tahanan. Ketiganya diduga secara sengaja mengutak-atik skema pembayaran penjualan aluminium alloy demi kepentingan tertentu.

“Skema pembayaran yang semula wajib dilakukan secara tunai menggunakan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari,” tegas Indra, Senin (22/12/2025) malam.

Perubahan skema pembayaran tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan diduga menjadi akar pembobolan keuangan negara. Fakta penyidikan menunjukkan, setelah aluminium alloy dikirim, PT PASU tidak melakukan pembayaran sama sekali kepada PT Inalum.

Akibat praktik ini, negara melalui PT Inalum diperkirakan mengalami kerugian fantastis mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,4 miliar. Angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring proses penghitungan resmi oleh auditor negara.

Atas perbuatannya, OAK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP—pasal-pasal berat yang mengancam hukuman penjara panjang.

Kejati Sumut langsung menahan OAK selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025.

“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, maupun melarikan diri,” ujar Indra.

Kejati Sumut menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada tiga tersangka. Aparat memastikan perkara ini terus dikembangkan. Siapa pun yang terlibat—baik individu maupun korporasi—akan diseret ke meja hijau tanpa pandang bulu.

Topik:

Kejati Sumut Korupsi Inalum Skandal BUMN Korupsi Penjualan Aluminium PT Inalum PT PASU Tbk Direktur Inalum Ditahan Dugaan Korupsi Pidsus Kejati Sumut