Tempus Delicti 2019: Skandal Aluminium Inalum Terjadi saat Dirut Budi Gunadi, 3 Mantan Anak Buah Masuk Rutan
Medan, MI - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan OAK, Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) periode 2019–2021, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU). Penahanan dilakukan pada Senin (22/12/2025) setelah penyidik melakukan pengembangan perkara secara intensif.
Kasus ini menguak dugaan rekayasa skema transaksi penjualan aluminium pada tahun 2019 yang dinilai menyimpang dari ketentuan internal perusahaan dan prinsip kehati-hatian BUMN. Akibat skema tersebut, negara diduga mengalami kerugian fantastis yang ditaksir mencapai USD 8 juta atau setara Rp133,49 miliar.
Skema Diubah, Pembayaran Mandek
Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut, Bani Ginting, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sah yang menguatkan dugaan perbuatan melawan hukum.
“Tersangka OAK bersama tersangka DS dan JS diduga bersekongkol mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy. Dari yang semula wajib dibayar secara tunai dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari,” ujar Bani.
Perubahan skema ini berdampak serius. PT PASU diketahui tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh Inalum. Alhasil, keuangan Inalum sebagai BUMN strategis justru menanggung beban kerugian besar.
Penyidik menilai perubahan skema tersebut tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga mengindikasikan adanya mufakat jahat untuk memberikan keuntungan sepihak kepada pihak pembeli dengan mengorbankan keuangan negara.
Tempus Delicti 2019, Nama Budi Gunadi Sadikin Mengemuka
Fakta penting dalam perkara ini adalah tempus delicti yang terjadi pada tahun 2019. Pada periode tersebut, jabatan Direktur Utama Inalum masih dipegang oleh Budi Gunadi Sadikin, sebelum digantikan Orias Petrus Moedak pada November 2019.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menegaskan bahwa peluang memeriksa Budi Gunadi Sadikin sebagai saksi terbuka lebar. Menurutnya, siapa pun yang memiliki keterkaitan dan dapat membuat terang perkara, akan dimintai keterangan.
“Peristiwa pidana terjadi saat Dirut Inalum masih dijabat Budi Gunadi. Maka pihak-pihak yang relevan, termasuk mantan direksi, tentu akan kami periksa,” tegas Harli kepada Monitorindonesia.com, Jumat (14/11/2025).
Pernyataan ini memperkuat sinyal bahwa penyidikan tidak berhenti pada level direktur pelaksana, melainkan berpotensi merambat ke pengambil kebijakan strategis di pucuk pimpinan Inalum saat itu.
Penggeledahan Ruang Pejabat, Lingkaran Tanggung Jawab Didalami
Selain menahan OAK, penyidik Kejati Sumut juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruang kerja pejabat Inalum. Langkah ini mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan pihak lain di internal perusahaan.
Namun demikian, Kejati Sumut masih enggan membuka identitas pejabat atau pihak korporasi lain yang telah dimintai keterangan. Penyidik menyatakan pendalaman terus dilakukan untuk menelusuri alur persetujuan, disposisi kebijakan, serta potensi keuntungan yang dinikmati pihak tertentu.
Dijerat UU Tipikor, Penyidikan Masih Berkembang
Atas perbuatannya, OAK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik menahan OAK selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025.
“Penyidikan terus kami kembangkan. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” tandas Bani Ginting.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Budi Gunadi Sadikin belum memperoleh tanggapan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di sektor BUMN strategis, sekaligus membuka tabir bagaimana kebijakan tingkat direksi dapat berujung pada kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Hingga kini, baru 3 tersangka yang sudah dijebloskan ke sel tahanan. Yakni, OAK, Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) periode 2019–2021; Joko Susilo, Kepala Departemen Penjualan dan Pemasaran PT Inalum tahun 2019; dan Dante Sinaga, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum pada periode yang sama.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi Jurnalis Monitorindonesia.com kepada Budi Gunadi Sadikin belum mendapatkan respons.
Topik:
Kejati Sumut Korupsi Inalum Skandal Aluminium Budi Gunadi Sadikin PT Inalum PASU Korupsi BUMN Penjualan Aluminium Kerugian Negara Tipikor Pidsus Kejaksaan Skema Pembayaran Direksi BUMN Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Korupsi 2019Berita Selanjutnya
KY Rampungkan Rekomendasi Sanksi Hakim Perkara Impor Gula Tom Lembong
Berita Terkait
Inalum Diguncang Korupsi: Eks Dirpel "OAK" Ditahan, Negara Boncos Rp133 Miliar
3 jam yang lalu
Hukum di Indonesia Tajam ke Rakyat, Lemah ke Elit: Nadiem dan Kerry jadi Korban Kriminalisasi
1 hari yang lalu