KY Rampungkan Rekomendasi Sanksi Hakim Perkara Impor Gula Tom Lembong
Jakarta, MI – Komisi Yudisial (KY) telah menyelesaikan surat rekomendasi sanksi terhadap hakim yang menyidangkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
Anggota Komisi Yudisial, Abhan mengatakan rekomendasi sanksi tersebut sudah rampung dan saat ini tinggal menunggu proses administrasi sebelum dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).
"Yang Tom Lembong itu sudah selesai. Tinggal proses administrasi untuk penjatuhan sanksi ke MA," kata Abhan, Selasa (23/12/2025).
Meski demikian, Abhan mengaku belum mempelajari secara rinci isi rekomendasi sanksi yang akan diajukan kepada MA. Ia mengatakan bahwa rekomendasi sanksi tersebut saat ini hanya menunggu proses pengiriman secara resmi ke MA.
"Saya belum pelajari detailnya rekomendasinya apa. Tapi proses administrasi untuk pengiriman itu, karena itu masih sisa yang (periode) kemarin. Tetapi itu sudah selesai, tinggal pengiriman proses ke MA," tuturnya.
Abhan menambahkan bahwa pihaknya akan kembali mengecek secara detail jenis sanksi yang direkomendasikan sebelum dokumen tersebut diserahkan secara resmi kepada Mahkamah Agung.
"Rekomendasinya apa sanksinya apa, belum cek lagi. Nanti saya cek," ujarnya.
Topik:
Komisi Yudisial Mahkamah Agung Tom LembongBerita Terkait
Hukum di Indonesia Tajam ke Rakyat, Lemah ke Elit: Nadiem dan Kerry jadi Korban Kriminalisasi
22 Desember 2025 17:20 WIB
Prof Jimly Soroti Adanya Kesalahan Dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025
18 Desember 2025 11:49 WIB
MA Sebut Mario Dandy Harus Jalani Pidana Penjara Selama 18 Tahun atas Dua Perkara Hukum
26 November 2025 21:00 WIB