KY Rampungkan Rekomendasi Sanksi Hakim Perkara Impor Gula Tom Lembong

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 23 Desember 2025 4 jam yang lalu
Komisi Yudisial (KY) (Foto: Dok/MI)
Komisi Yudisial (KY) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Yudisial (KY) telah menyelesaikan surat rekomendasi sanksi terhadap hakim yang menyidangkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula.

Anggota Komisi Yudisial, Abhan mengatakan rekomendasi sanksi tersebut sudah rampung dan saat ini tinggal menunggu proses administrasi sebelum dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).

"Yang Tom Lembong itu sudah selesai. Tinggal proses administrasi untuk penjatuhan sanksi ke MA," kata Abhan, Selasa (23/12/2025).

Meski demikian, Abhan mengaku belum mempelajari secara rinci isi rekomendasi sanksi yang akan diajukan kepada MA. Ia mengatakan bahwa rekomendasi sanksi tersebut saat ini hanya menunggu proses pengiriman secara resmi ke MA.

"Saya belum pelajari detailnya rekomendasinya apa. Tapi proses administrasi untuk pengiriman itu, karena itu masih sisa yang (periode) kemarin. Tetapi itu sudah selesai, tinggal pengiriman proses ke MA," tuturnya.

Abhan menambahkan bahwa pihaknya akan kembali mengecek secara detail jenis sanksi yang direkomendasikan sebelum dokumen tersebut diserahkan secara resmi kepada Mahkamah Agung.

"Rekomendasinya apa sanksinya apa, belum cek lagi. Nanti saya cek," ujarnya.

Topik:

Komisi Yudisial Mahkamah Agung Tom Lembong