Koruptor Dipenjara, Uangnya Lolos: Skandal Hukum di Balik Bebasnya TPPU Windu Aji
Jakarta, MI – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali mempertontonkan ironi penegakan hukum. Windu Aji Sutanto, terdakwa korupsi tambang nikel bernilai triliunan rupiah, memang dijebloskan ke penjara. Namun uang hasil kejahatannya? Justru dibiarkan kabur tanpa kejaran.
Dalam putusan yang dibacakan pada paruh akhir 2025, majelis hakim menyatakan Windu Aji bersalah melakukan korupsi. Tapi pada saat yang sama, ia dibebaskan dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Alasannya klasik: asas ne bis in idem—tidak boleh diadili dua kali untuk perbuatan yang sama.
“Ini tafsir yang berbahaya dan melemahkan negara,” tegas Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus kepada Monitorindonesia.com. Senin (19/1/2026). Menurutnya, dengan logika itu, seluruh praktik penyamaran dan pengalihan uang haram dianggap selesai begitu vonis korupsi dijatuhkan.
Padahal, satu hakim menolak tunduk pada logika itu.
Hakim Hiashinta Fransiska Manalu menuliskan dissenting opinion yang gamblang dan menusuk: korupsi dan TPPU adalah dua kejahatan berbeda, dengan unsur, tujuan, dan rezim hukum yang berbeda pula. Karena itu, keduanya wajib diperiksa secara terpisah.
Suara ini kalah. Dan akibatnya fatal.
Triliunan Rupiah Menguap, Negara Kehilangan Senjata
Perkara ini berakar di tambang nikel Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Melalui entitas usaha yang dikuasainya, Windu Aji menguasai dan mengeksploitasi sumber daya alam tanpa dasar hukum sah.
Fakta persidangan mencatat nilai ekonomi kejahatan ini mencapai skala triliunan rupiah. Namun pada tingkat kasasi, Windu hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp 135,8 miliar.
“Di situlah masalahnya,” kata Iskandar.
“Antara nilai kejahatan dan uang yang berhasil dipulihkan, terdapat jurang triliunan rupiah yang sama sekali tidak tersentuh.”
Jaksa sebenarnya sudah mencoba menutup jurang itu lewat dakwaan TPPU. Windu diduga menyamarkan hasil korupsi melalui rekening pihak lain dan pembelian aset bernilai tinggi yang dikaitkan dengan korporasi. Dakwaan ini bukan pengulangan, melainkan kejahatan lanjutan atas hasil korupsi.
Namun majelis hakim mayoritas memilih mematikan perkara itu sejak awal. Semua dianggap sudah “terserap” dalam vonis korupsi. Dakwaan TPPU pun dinyatakan gugur demi hukum.
Matinya Nalar “Follow the Money”
Putusan ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ia adalah pukulan telak terhadap prinsip dasar pemberantasan kejahatan keuangan.
UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dirancang sebagai senjata follow the money—untuk melacak, menyita, dan merampas hasil kejahatan yang disembunyikan melalui pihak ketiga atau skema korporasi.
“Ketika TPPU dipatahkan dengan dalih ne bis in idem, negara secara sadar melucuti senjatanya sendiri,” kata Iskandar.
“Hukum hanya menghukum badan pelaku, sementara uang rakyat dibiarkan pergi.”
KPK, MA, dan DPR di Titik Ujian
Kasus Windu Aji adalah ujian serentak bagi tiga institusi.
Bagi KPK, ini menguji apakah pemberantasan korupsi berhenti pada pemenjaraan, atau sungguh-sungguh mengejar pemulihan aset. Ketika TPPU kandas, strategi apa yang masih tersisa?
Bagi Mahkamah Agung, perkara ini berpotensi menjadi preseden nasional. Apakah tafsir sempit ne bis in idem akan dibiarkan mengikat hakim di seluruh Indonesia, atau dikoreksi demi menyelamatkan tujuan undang-undang?
Dan bagi DPR, kasus ini kembali membuka borok lama: RUU Perampasan Aset yang terus mangkrak. Tanpa mekanisme perampasan aset berbasis non-conviction, hukum akan terus kalah cepat dari koruptor yang lihai menyembunyikan uangnya.
Vonis Cepat, Keadilan Bocor
Putusan ini memang praktis. Proses cepat, pembuktian lebih mudah, perkara ditutup rapi. Tapi kemudahan itu dibayar mahal oleh kepentingan publik.
Karena di balik jeruji penjara, triliunan rupiah tak pernah kembali ke kas negara.
Dalam dissenting opinion-nya, Hakim Hiashinta menulis dengan bahasa hukum yang dingin.
Namun pesannya panas: tanpa keberanian menegakkan TPPU, hukum hanya menghukum pelaku—bukan kejahatannya secara utuh.
Kasus Windu Aji bukan sekadar cerita tentang satu koruptor. Ia adalah potret keberanian sistem hukum kita sendiri.
Apakah negara benar-benar ingin merebut kembali uang rakyat, atau cukup puas melihat koruptor dipenjara sementara hasil rampokannya selamat?
“Waktu terus berjalan.Dan seperti biasa, uang lebih cepat menemukan tempat bersembunyi daripada keadilan menemukan jalannya," demikian Iskandar Sitorus.
Topik:
korupsi TPPU Windu Aji Sutanto pengadilan tipikor pencucian uang tambang nikel ne bis in idem asset recovery KPK Mahkamah Agung DPR perampasan asetBerita Sebelumnya
Hari Ini, Eks Wamenaker Noel Jalani Sidang Dakwaan Kasus Sertifikasi K3
Berita Selanjutnya
Kejagung Tolak Serahkan LHP BPKP ke Kubu Nadiem
Berita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
1 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
1 jam yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
1 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
1 jam yang lalu