Hari Ini, Eks Wamenaker Noel Jalani Sidang Dakwaan Kasus Sertifikasi K3
Jakarta, MI - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang pertama tersebut akan digelar pada Senin (19/1/2026).
Persidangan berlangsung di Ruang Soebekti 2, sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun, kasus yang menyeret Noel ini terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Selain Noel, perkara ini juga menjerat 10 tersangka lain, yakni Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Nur Sari Baktiana, dengan dua hakim anggota, yakni Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
Dalam perkara tersebut, Noel diduga menerima uang hasil pemerasan senilai Rp3 miliar sekitar Desember 2024. Dana itu diduga berasal dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
"Saudara IEG (menerima) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Topik:
immanuel-ebenezer eks-wamenaker sertifikasi-k3 kpk korupsi