KPK Pertimbangkan Opsi Cekal ke Luar Negeri Terhadap Ono Surono terkait Kasus Suap Ijon Proyek

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 18 Januari 2026 14:45 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat, Ono Surono terkait penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. 

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan aliran dana ke Ono Surono yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pencekalan ke luar negeri terhadap pihak-pihak terkait tergantung pada kebutuhan penyidik dalam proses penyidikan perkara.

"Ya, itu nanti kita akan melihat kebutuhan dari penyidik ya. Tentu penerbitan surat pencegahan ke luar negeri atau cekal itu ada beberapa pertimbangannya ya," kata Budi dikutip Minggu (18/1/2026).

Menurut Budi, salah satu pertimbangan utama penerbitan pencegahan ke luar negeri adalah kebutuhan kehadiran pihak terkait dalam proses penyidikan agar pemeriksaan dapat dilakukan secara efektif dan berkelanjutan.

"Misalnya, ada kekhawatiran yang bersangkutan itu kemudian ke luar negeri misalnya, padahal yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ono Surono untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi yang menjerat Bupati Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka. 

Ono diperiksa selama kurang lebih enam jam oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (15/1/2026). Usai pemeriksaan, Ono mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan, termasuk mengenai dugaan aliran uang dalam perkara suap ijon proyek tersebut. 

"Iya, ada beberapa lah yang ditanyakan," kata Ono Surono. 

Dalam kesempatan tersebut, Ono menegaskan bahwa dirinya diperiksa bukan dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, melainkan sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat. 

"Sekitar tugas sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bekasi.

Ketiga tersangka tersebut yakni Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Ade Kuswara Kunang, serta Sarjan selaku pihak swasta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi. Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik suap ijon proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Topik:

KPK Ono Surono Suap Ijon Proyek