KPK Jangan Tebang Pilih: Skandal Proyek Fiktif PT PP Dituntut Bongkar Direksi
Jakarta, MI — Praktisi hukum Fernando Emas melontarkan kritik keras terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut dugaan korupsi proyek fiktif di tubuh BUMN konstruksi PT Pembangunan Perumahan (PT PP). Ia menilai penanganan perkara terkesan belum menyentuh lingkar pengambil keputusan, padahal pola kejahatan yang terungkap di persidangan menunjukkan skema yang rapi, sistematis, dan mustahil berdiri tanpa restu level atas.
Kepada Monitorindonesia.com, Jumat (6/2/2026), Fernando menegaskan KPK tidak boleh tebang pilih. Penyidikan, kata dia, tidak cukup berhenti pada pelaksana teknis sementara jajaran direksi justru luput dari pendalaman. “Siapapun yang diduga terlibat harus diperiksa. Termasuk jajaran direksi. Ketika penanggung jawab sebuah proyek ada di bawah kendali direksi, tidak masuk akal jika dugaan keterlibatan di level atas tidak didalami,” tegasnya.
Fernando bahkan mempertanyakan keseriusan lembaga antirasuah bila pucuk pimpinan tak disentuh. “Kalau KPK tidak mendalami dugaan keterlibatan direksi, patut dipertanyakan. Kenapa KPK lemah begini? Ada apa? Di sinilah kita melihat kelihaian penyidik KPK untuk mengembangkan dan membongkar sebuah kasus,” ujarnya tajam.
Sorotan publik terhadap perkara ini memang terus membesar. Kasus proyek fiktif PT PP yang kini bergulir di pengadilan disebut merugikan negara sedikitnya Rp46,8 miliar, bahkan estimasi awal sempat menyentuh Rp80 miliar. Skemanya disebut berulang, lintas proyek, dan lintas daerah — dari Sulawesi hingga Papua dan Kalimantan — dengan pola yang nyaris seragam.
Namun hingga kini, KPK baru menetapkan dua tersangka: Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution. Keduanya didakwa membuat dan mencairkan tagihan proyek fiktif sepanjang 2022–2023. Di ruang sidang, jaksa membeberkan bagaimana dana perusahaan dikeluarkan lewat pengadaan barang dan jasa tanpa transaksi nyata. Dokumen purchase order, tagihan, hingga validasi pembayaran diduga direkayasa.
Vendor yang digunakan pun disebut bukan pelaku usaha riil, melainkan nama pinjaman — mulai dari office boy, sopir, staf internal, hingga perusahaan yang hanya difungsikan sebagai penampung aliran dana. Uang yang dicairkan disebut mengalir kembali ke para terdakwa, bahkan dalam bentuk valuta asing.
Jaksa juga mengungkap adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana. Didik disebut menerima lebih dari Rp35,3 miliar, Herry sekitar Rp10,8 miliar. Sementara Imam Ristianto, Direktur PT Adipati Wijaya, disebut menerima Rp707 juta. Sebagian dana bahkan disebut mengalir untuk pembayaran THR dan tunjangan variabel yang dinikmati lebih dari satu orang.
Meski konstruksi perkara menunjukkan keterlibatan banyak pihak, kursi terdakwa baru diisi dua nama. Inilah yang memicu kecurigaan publik: mungkinkah kejahatan terstruktur dengan jaringan vendor bodong dan aliran dana lintas pihak hanya digerakkan oleh dua orang?
Fernando menilai, bila penyidikan berhenti di level menengah, publik berhak curiga ada pihak yang dilindungi. “Kasus sebesar ini mustahil berjalan tanpa persetujuan, pembiaran, atau setidaknya pengetahuan pihak di level pengambil keputusan,” katanya.
KPK sendiri menyatakan perkara masih dikembangkan, termasuk membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun tekanan publik kian kuat agar lembaga itu benar-benar menelusuri aliran dana serta tanggung jawab komando hingga ke jajaran tertinggi.
Menurut Fernando, salah satu kunci membongkar aktor besar di balik skandal ini adalah membuka ruang justice collaborator. Ia mendorong penyidik memberi kesempatan kepada tersangka yang kooperatif untuk membongkar peran pihak lain yang lebih besar.
“Penyidik harus berani menawarkan mekanisme justice collaborator. Tersangka yang mau bekerja sama, membongkar peran pihak lain yang lebih besar, itu harus dilindungi dan dipertimbangkan keringanan hukumannya,” ujarnya.
Ia menilai, skema korupsi berlapis seperti proyek fiktif PT PP hampir mustahil diurai hanya dari dokumen dan aliran dana. Keterangan pelaku dari dalam justru bisa menjadi pintu masuk utama untuk menelusuri siapa yang memerintah, siapa yang menyetujui, dan siapa saja yang ikut menikmati.
Fernando juga mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia telah menyediakan mekanisme perlindungan bagi pihak yang kooperatif, termasuk melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Negara harus menjamin keselamatan dan kepastian hukum bagi tersangka yang mau jujur membuka jaringan. Kalau tidak ada jaminan perlindungan, siapa yang berani bicara? Padahal dari situlah pintu masuk membongkar korupsi berjamaah,” katanya.
Ia menutup dengan peringatan keras: keberhasilan penanganan perkara ini bukan diukur dari cepatnya berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, melainkan dari sejauh mana seluruh pihak yang bertanggung jawab benar-benar diseret ke meja hijau.
“Ini ujian bagi KPK. Mau berhenti di permukaan, atau berani bongkar sampai ke akar lewat keterangan pelaku yang dibuka seterang-terangnya,” tandas Fernando.
Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Namun belum menjawab. Di lain sisi Monitorindonesia.com juga telah berupaya meminta tanggapan dan/atau konfirmasi kepada pihak PT PP melalui email: corsec@ptpp.co.id. Namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT PP belum merspons.
Topik:
KPK Korupsi BUMN PT PP Proyek Fiktif Fernando Emas Skandal Korupsi Justice Collaborator TPPU Korupsi Konstruksi Berita Hukum