Alasan Kesehatan, Sidang Dakwaan Nadiem Makarim Kembali Ditunda

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 23 Desember 2025 2 jam yang lalu
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Istimewa)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Penundaan sidang dilakukan karena Nadiem Makarim masih menjalani perawatan medis pascaoperasi. Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan dakwaan akan kembali digelar pada Senin (5/1/2026). 

“Akan dibuka kembali persidangan pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Majelis hakim memberikan waktu pemulihan pascaoperasi selama 21 hari kepada Nadiem agar dapat mengikuti proses persidangan secara optimal.

"Saya kira demikian ya untuk terdakwa Nadiem, kita berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari," kata hakim. 

Majelis Hakim juga berharap kondisi kesehatan Nadiem segera pulih sehingga dapat menghadiri sidang dakwaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Kita berharap semoga terdakwa segera sehat dan dapat menjalani persidangan,” ujar hakim.

Topik:

PN Tipikor Jakarta Pusat Nadiem Makarim Kasus Chromebook Kemendikbudristek