Nadiem Absen Lagi, Sidang Dakwaan Kasus Laptop Chromebook Mundur ke Tahun Depan
Jakarta, MI - Sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali belum dapat digelar.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan menunda persidangan hingga awal Januari 2026.
Persidangan yang seharusnya berlangsung Selasa (23/12/2025) itu ditangguhkan lantaran kondisi kesehatan Nadiem yang masih dalam masa pemulihan pasca operasi. Majelis hakim memberikan waktu istirahat selama 21 hari sebagaimana rekomendasi medis dari rumah sakit.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyerahkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Abdi Waluyo kepada Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah. Surat tersebut menjelaskan bahwa terdakwa membutuhkan perawatan lanjutan dan tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan dalam waktu dekat.
Hakim Purwanto kemudian meminta klarifikasi langsung dari dokter Kejaksaan yang menangani pemeriksaan awal Nadiem. Dokter Muhammad Yahya Sobirin, selaku dokter penanggung jawab di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa Nadiem sempat mengalami pendarahan pada 9 Desember 2025 sehingga harus dirujuk ke rumah sakit dan menjalani tindakan operasi.
“Berdasarkan rekomendasi medis, pasien disarankan menjalani masa istirahat minimal 21 hari pasca operasi,” ujar dokter Yahya di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim menilai keterangan tertulis dan penjelasan dokter telah cukup untuk menjadi dasar penundaan sidang. Setelah meminta persetujuan dari penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa, hakim memutuskan menunda sidang pembacaan dakwaan hingga Senin, 5 Januari 2026.
Hakim Purwanto menegaskan penundaan tersebut diberikan agar terdakwa dapat menjalani perawatan secara optimal. “Persidangan kita tunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum,” ujar hakim sebelum mengetukkan palu sidang.
Penundaan kali ini merupakan yang kedua. Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan Nadiem juga urung digelar pada Selasa (16/12/2025) dengan alasan serupa.
Berbeda dengan Nadiem, jaksa telah lebih dahulu membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief selaku konsultan perorangan dalam proyek perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai Nadiem bersama jajaran pejabat Kemendikbudristek diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan kebijakan pengadaan laptop pendidikan periode 2019–2024 agar menggunakan perangkat berbasis Chromebook serta Chrome Device Management (CDM).
Kebijakan tersebut disebut telah mengondisikan ekosistem Google sebagai penyedia dominan, sekaligus membatasi ruang bagi penyedia lain. Jaksa juga menyoroti kebijakan itu dinilai tidak mempertimbangkan kebutuhan riil sekolah, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Selain itu, penetapan anggaran dan harga disebut dilakukan tanpa kajian mendalam, sementara proses pengadaan melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dinilai tidak disertai uji kewajaran harga yang memadai.
Topik:
Nadiem Makarim Kejagung Korupsi Chromebook