Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Dijebloskan ke Tahanan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Desember 2025 3 jam yang lalu
Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Taruna Fariadi mengenakan rompi tahanan selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Taruna Fariadi mengenakan rompi tahanan selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi (TAR), setelah penyidik menerima berkas dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Tri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam penegakan hukum.

“Penahanan berlaku selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, Senin 22 Desember, hingga 10 Januari 2026,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (22/12/2025).

Budi menambahkan, penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. KPK telah memperoleh keterangan awal dari Tri, namun Budi belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan.

“Setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan di lingkungan Kejari HSU, malam ini penyidik langsung menahan TAR,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Tri setelah yang bersangkutan sempat menghindari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Tri mengaku panik saat itu dan tidak menyadari bahwa pihak yang mencoba menangkapnya berasal dari KPK.

“Menurut tim yang menangani kasus TAR, yang bersangkutan merasa ketakutan saat hendak ditangkap,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Anang menambahkan, Tri berusaha menghindar karena ketidakpastian identitas petugas yang mendekatinya. “Dia tidak yakin apakah yang menanganinya dari KPK atau bukan, sehingga menghindar karena takut,” kata Anang.

Topik:

KPK Kejaksaan Agung Kejari HSU Tri Taruna Fariadi Pemerasan OTT KPK