KPK Sibuk Bongkar Celah Korupsi MBG, Kasus Biskuit Stunting Masih “Menguap”

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Desember 2025 2 jam yang lalu
Ilustrasi - Biskuit MP-ASI gratis dari Kemenkes (Foto: Dok MI/Diolah)
Ilustrasi - Biskuit MP-ASI gratis dari Kemenkes (Foto: Dok MI/Diolah)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2025 gencar melakukan pemetaan risiko korupsi pada sejumlah program prioritas nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi sorotan publik. Namun, di sisi lain, kasus dugaan korupsi proyek biskuit stunting yang merugikan negara dan kesehatan anak-anak masih tersangkut di tahap penyelidikan.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebutkan, sepanjang tahun ini lembaganya menyelesaikan 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) yang menyoroti potensi korupsi pada berbagai program strategis. Selain MBG, kajian tersebut juga menelusuri Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), tata kelola dokter spesialis, hibah daerah, pemilu, pinjaman luar negeri, Penangkapan Ikan Terukur (PIT), hingga budidaya Benih Bening Lobster (BBL).

“Dari kajian tersebut, kami menemukan berbagai kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi. Rekomendasi perbaikan telah disampaikan dan wajib ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan,” kata Tanak dalam konferensi pers akhir tahun KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Sorotan MBG: Rantai Pengadaan dan Konflik Kepentingan

Salah satu titik kritis adalah mekanisme pengadaan MBG melalui skema Bantuan Pemerintah (Banper). Menurut KPK, skema ini cenderung memperpanjang rantai pelaksanaan program, meningkatkan risiko konflik kepentingan, serta melemahkan transparansi dan akuntabilitas.

Tanak menekankan perlunya penguatan regulasi, penataan mekanisme pengadaan, dan peningkatan pengawasan. Hal serupa juga berlaku untuk Program KIP-K dan budidaya BBL, di mana kelemahan tata kelola dan regulasi masih ditemukan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menambahkan bahwa mekanisme pengadaan bantuan pemerintah “masih panjang dan melibatkan banyak pihak,” dan KPK berencana membuka hasil kajian ini ke publik melalui platform jaga.id pada akhir 2025.

Kasus Biskuit Stunting: Penyidikan Masih Mandek

Sementara itu, kasus dugaan korupsi Pemberian Makanan Tambahan (PMT) biskuit stunting di Kementerian Kesehatan (2016-2020) masih berada di tahap penyelidikan. Modus yang diduga dilakukan adalah penurunan kualitas gizi biskuit, dengan mengganti sebagian kandungan nutrisi dengan gula dan tepung demi keuntungan ilegal. Akibatnya, biskuit tidak efektif mencegah stunting dan berpotensi membahayakan kesehatan anak.

“Penyelidikan dimulai awal 2024 dan diumumkan ke publik Juli 2025. Namun hingga Desember 2025, belum ada tersangka,” jelas sumber KPK.

Kesulitan utama adalah keterbatasan sampel fisik biskuit, karena program sudah berjalan lebih dari lima tahun lalu. Tanak menegaskan, KPK tetap berupaya menemukan sampel sebagai barang bukti krusial agar kasus ini dapat terang benderang.

Kasus biskuit stunting menimbulkan pertanyaan serius: mengapa dugaan korupsi yang merugikan gizi anak-anak masih mandek di tahap penyelidikan, sementara KPK gencar memetakan celah korupsi program lain? Publik menuntut kejelasan dan percepatan proses, mengingat dampaknya terhadap generasi muda dan kepercayaan terhadap program pemerintah.

Topik:

KPK Korupsi MBG Korupsi Biskuit Stunting Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Penyidikan Korupsi Kementerian Kesehatan Dugaan Korupsi PMT